Via Radar Pekalongan KAJEN – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan, pasca ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU, Senin (24/8), semua bentuk iklan ajakan memilih dilarang. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, pasal 68. Apabila Paslon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam waktu 1×24 […]