Via Radar Pekalongan
TANDA TANGAN – Perwakilan tujuh lokasi Kawasan Tertib Rokok (KTR) saat menandatangani pakta integritas tentang komitmen menegakkan Perda KTR mulai Oktober mendatang.
M AINUL ATHO’ / RADAR PEKALONGAN
Workshop Pengawasan Internal Perda nomor 19 tahun 2012 tentang KTR di Rusid DPRD
Pemkot Pekalongan segera menerapkan sanksi pidana kepada pelanggar Perda nomor 19 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seperti apa? M. AINUL ATHO’, RUSID DPRD
SETELAH disosialisasikan selama satu tahun, Pemkot akan melakukan penegakkan terhadap pelanggar tujuh tempat yang ditetapkan sebagai KTR.
Hal itu terungkap dalam Workshop Pengawasan Internal Perda nomor 19 tahun 2012 tentang KTR di Rusid DPRD, Selasa (30/9). Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan, dr Dwi Heri Wibawa MKes menyatakan, mulai Oktober nanti sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp50 juta mengancam bagi siapa saja yang melanggar Perda KTR.
“Sesuai pasal 27, pidana bagi pelanggar Perda tersebut akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp50 juta. Bukan hanya pelanggar per orangan, sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi pimpinan lembaga atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban mensosialisasikan Perda tersebut,” tegasnya.
Untuk itulah, dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan tujuh tempat yang masuk dalam KTR.
“Pimpinan lembaga atau badan, menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam penerapan KTR. Seperti tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan setiap pimpinan lembaga dan badan wajib melarang orang merokok di kawasan tersebut melalui tanda atau media yang dimengerti,” katanya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan kelengkapan dalam rangka penegakkan Perda KTR seperti pelatihan SDM yang akan tergabung dalam Tim Penegak, menyiapkan form untuk penegakkan Perda sampai dengan pengadaan sarana dan pra sarana yang berkaitan dengan penegakkan Perda.
Pemkot juga meminta agar diberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai langkah awal pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar.
Perda KTR sendiri, dijelaskan Dwi Heri, bukan merupakan larangan merokok terhadap masyarakat melainkan hanya mengendalikan rokok agar tidak berdampak buruk bagi mereka yang bukan perokok. Sebab dalam faktanya, rokok di Kota Pekalongan tercatat cukup memprihatinkan.
Seperti usia pertama merokok di Kota Pekalongan tercatat paling banyak dibandingkan Jawa Tengah dan nasional. Untuk usia 15-19 tahun tercatat ada sebanyak 35 persen, lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah yang sebesar 33,1 persen. Selain itu, batang rokok yang dihabiskan perhari di Kota Pekalongan, juga tercatat tertinggi di Jawa Tengah dengan 10 batang per hari.
Apa yang dinyatakan Dwi Heri, diamini Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad. Data mengenai rokok diatas, dianggapnya memberikan sinyal darurat terhadap kondisi Kota Pekalongan. Sehingga, penegakkan Perda KTR menjadi salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan.
“Yang kita lakukan adalah mengendalikan asap rokok bukan melarang merokok. Karena asap rokok ini berdampak bagi mereka yang berada sampai 15 meter dari tempat perokok. Melalui Perda ini, kami ingin mencegah dampak rokok dan menurunkan perokok pemula di Kota Pekalongan,” ucapnya.
Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar Perda KTR, dikatakan Walikota juga akan dilakukan bertahap. Pelanggar pertama akan diingatkan, kemudian diberikan sanksi tertulis sampai hukuman sesuai Perda. Dirinya berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga atau instansi bertanggung jawab untuk menegakkan Perda tersebut.
“Kami akan ingatkan Sekda untuk memberikan instruksi bagi bawahannya begitu juga Sekwan. Boleh merokok tapi harus di tempat yang ditentukan atau diluar pagar yang menjadi batas. Kami berharap semua bisa ikut mensosialisasikan dan saling mengingatkan,” ucap Walikota.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, dr Rugayah yang sengaja didatangkan sebagai narasumber, dalam paparannya mengingatkan dalam melakukan penegakan Perda, Pemkot membutuhkan tim penegak yang segera harus dibentuk. “Perda ini harus disosialisikan secara baik agar tidak hanya menjadi milik Dinkes saja, melainkan milik dan ditaati Pemda dan masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, penerapa Perda KTR di Kota Bogor awalnya juga mengalami banyak kendala. Sebab, masih banyak warga yang menilai Perda tersebut merupakan aturan yang melarang rokok. “Masyarakat masih berpandangan demikian. Padahal tujuan kita hanyalah mengendalikan dan membatasi agar tidak berdampak bagi perokok pasif,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai instansi dan lembaga masyarakat, termasuk perwakilan dari FKPD Kota Pekalongan.(*)
No views yet