PekalonganID
TEGAL, suaramerdeka.com - Komisi II DPRD Kota Tegal mendukung adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/2010 tentang Pajak dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Pasalnya, sejak peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2010 ternyata banyak keluhan yang disampaikan para nelayan kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Kusnendro, Rabu (23/4). Menurut dia, pihaknya sangat setuju adanya perubahan Perda No 3/2010 tentang Pajak dan Retribusi TPI demi peningkatan kesejahteraan nelayan. Meskipun demikian, terlebih dulu perlu dilakukan kajian sebagai dasar dilakukan perubahan.
"Perda ini awalnya merupakan insiatif dari Pemkot, maka apabila memang hasil kajian itu perlu dilakukan perubahan, Pemkot harus segera membuat draf perubahan perda," tegasnya.
Dia mengatakan, setelah ada draf perubahan yang diajukan, DPRD melalui alat kelengkapan akan melakukan pembahasan. Oleh karena itu, sesuai rencana Komisi II DPRD akan mengundang Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) untuk mengadakan rapat koordinasi tentang perubahan Perda No 3/2010.
"Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya desakan dari pengurus KUD Karya Mina yang menuntut agar perda tersebut direvisi," katanya.
Sementara itu, Bendahara KU Karya Mina, Hadi Santoso sebelumnya mengatakan, sejak Perda No 3/2010 tentang Pajak dan Retribusi TPI diterapkan para nelayan tidak mendapatkan kesejahteraan. Yakni, dari dana sosial nelayan, dana asuransi, dana paceklik, pengembangan KUD maupun HNSI.
"Kami berharap secepatnya dilakukan revisi Perda No 3/2010 dan untuk pengelolaan retribusi bisa dilakukan oleh KUD Karya Mina ataupun nelayan, sehingga ada jaminan kesejahteraan bagi nelayan," tandasnya.
(
Wawan Hudiyanto / CN31 / SMNetwork )