Via Radar Pekalongan KOTA PEKALONGAN – Tak hanya kampanye di dunia nyata, pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilwalkot Kota Pekalongan juga akan dibatasi dalam penggunaan sosial media sebagai ajang kampanye. Masing-masing paslon maksimal hanya diperbolehkan memiliki tiga akun sosmed pada tiga jenis sosmed yang berbeda. Mereka juga diminta melaporkan ketiga akun tersebut kepada KPU. “Paslon dieprbolehkan kampanye […]