Via Radar Pekalongan KOTA PEKALONGAN – Pemerintah mulai 1 September hingga 31 Desember 2015 akan melakukan pendataan ulang seluruh Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Semua PNS tanpa terkecuali wajib mendaftar ulang melalui e-PUPNS 2015 ini, jika yang bersangkutan masih ingin tercatat di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai PNS dan terhindar dari pemecatan. “Intinya semua PNS diwajibkan […]