DIAMANKAN – Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus pencabulan diamankan anggota Satreskrim Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Ini peringatan bagi orang tua agar selalu waspada terhadap anak. Karena, paedofil alias predator anak sudah merambah di Kabupaten Pekalongan. Kali ini seorang siswi SMP dicabuli beberapa orang, setelah sebelumnya dicekoki Minuman Keras (Miras).
Dicekoki Miras, Pelaku Lima Orang
Kelima tersangka yang diamankan antara lain, Kemin (19), Martin (16), Jie (19), Oum (16) dan Ponyo (15) semuanya merupakan warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa. Saat ini, kelima tersangka meringkuk dibalik jeruji besi.
Informasi yang diperoleh, kejadian terjadi bawal pada Kamis (29/5) sekira pukul 19.00. Saat itu, ketiga tersangka Kemin, Martin dan Oung menjemput korban sebut saja bunga warga Kecamatan Tirto. Kemudian korban diajak untuk nongkrong di Lapangan Bebekan Kedungwuni. Namun dalam perjalanan bertemu tersangka lain yang ikut ke Lapangan. Meski sudah larut malam sekira pukul 22.00, korban tidak diantarkan pulang ke rumah. Ia malah diajak jalan-jalan ke area tambak.
Semula, ia dijanjikan akan diantar ke rumah ayah tirinya di Desa Waru Lor, Wiradesa sekira pukul 23.00.
Jumat (30/6) dini hari, korban diajak pesta minuman keras yang ikut dicekoki minuman. Korban pun pusing setengah tak sadar hingga tubuhnya lemas. Melihat korban lemas, Kemin mencabuli dan menyetubuhi. Setelah selesai dipergoki oleh rekan-rekannya, korban pun shok serta menangis. Untuk menghibur korban, para tersangka sekira pukul 06.00 berinisiatif untuk mengajak jalan-jalan korban ke Comal, Pantai Depok, Sembung jambu, Bojong dan Blimbing Wuluh, Sragi sembari menunggu kondisinya pulih.
Meski sudah diajak jalan-jalan korban tak kunjung sehat. Padahal orang tua sudah mencarinya dengan menanyakan kepada para tersangka. Karena para tersangka ketakutan, akhirnya korban diantar pulang ke ayah tirinya esok harinya sekira pukul 18.30. Di rumah ayah tiri, korban tak kunjung sehat. Akhirnya, ia dilarikan ke RSUD Keraton yang menjalani perawatan selama dua hari.
Pada kesempatan itu, ayah korban yang mengetahui kejadian keterangan anaknya langsung melaporkan ke Polres Pekalongan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Sukirwanta, menegaskan bahwa lima tersangka berhasil diamankan. Satu tersangka telah melakukan persetubuhan, dua pencabulan dan satu tersangka lainnya menjemput korban dari rumah.
“Para tersangka 81 ayat (2) dan 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan barang bukti berupa sepeda motor, satu set pakaian dan satu Hp merk Samsung,” terangnya.
Sementara salah seorang pelaku, Oung mengaku dirinya hanya menjemput korban dan tidak ikut melakukan pencabulan.
“Saya melihat setelah selesai kemudian diajak untuk jalan-jalan,” ungkapnya. (yon)
(Penulis: Triyono & Redaktur: Widodo Lukito)
No views yet