KAJEN – Kabupaten Pekalongan merupakan Kabupaten pertama yang melakukan penyusunan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Penyusunan perda tersebut dilaksanakan pada tahun 2009. Saat ini baru ada 11 Kabupaten Kota di Indonesia yang memiliki Perda Zonasi.
Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Kabupaten Pekalongan Ir Bambang Guritno yang mewakili Bupati Pekalongan dalam acara penerimaan kunjungan kerja anggota DPRD Kota Palopo Propvinsi Sulawesi Selatan, di ruang rapat Asisten Administrasi, Rabu (13/8). Kenjungan kerja ini dilakukan dalam rangka study banding tentang penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi wilayah pesisir.
“Saat ini baru ada 11 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki perda zonasi. Dan kami merupakan yang pertama menyusunnya yakni Perda No.17 Tahun 2009, Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kabupaten Pekalongan dan Perda No.16 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,” kata Bambang di depan rombongan berjumlah 19 orang.
Pada awal penyusunan perda, Bambang menjelaskan, Pemkab Pekalongan menghitung panjang pantai secara manual. Penghitungan itu mulai dari perbatasan Kabupaten Pemalang di Kecamatan Siwalan, hingga perbatasan Kota Pekalongan di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto dengan panjang mencapai 10,5 kilometer.
Dialog tentang hal-hal yang terkait penyusunan perda zonasi wilayah pesisir itu meliputi pembahasan jumlah anggaran, rentang waktu tahun anggaran untuk penyusunan dan perbedaan zonasi pantai dengan zonasi teluk.
Sementara, Ketua Panitia Kunjungan Kerja, Alfri Jamil menyampaikan, dipilihnya Kabupaten Pekalongan sebagai lokasi studi banding karena informasi dari website yang ternyata di daerah ini telah memiliki peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir. “Kami berharap bisa berbagi informasi terkait penyusunan raperda tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi kami untuk membuat perda serupa, mengingat kami juga memiliki wilayah pantai,” ujarnya.
Terkait Kota Palopo, ia menjelaskan, sebelumnya berstatus kota administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu. Setelah itu berubah menjadi kota pada tahun 2002 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002. (yan)
(Penulis: Muhammad Hadiyan & Rdakatur: Widodo Lukito)
No views yet