Via Radar Pekalongan
SPANDUK – Para pendemo membentangkan spanduk bertuliskan ‘Keterbukaan Informasi Adalah Hak Rakyat’ serta spanduk dukungan tanda tangan dari masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
MUHAMMAD ARIF PRAYOGA / RADAR PEKALONGAN
Peringati Hari Hak Untuk Tahu
KENDAL – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Kendal (Jamak), menggelar aksi simpatik memperingati hari hak untuk tahu, Senin (29/9), di depan Kantor Pos Kendal. Mereka menuntut adanya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi supaya warga bisa mengawal jalannya pemerintahan dengan baik.
Dua orang terlihat mengenakan pakaian pocong membentangkan spanduk berukuran 1 meter x 3 meter, bertuliskan ‘Keterbukaan Informasi Adalah Hak Rakyat’. Mereka juga membentangkan kain putih ukuran 1 meter x 5 meter, untuk menggalang dukungan berupa tanda tangan.
Setiap warga yang melintas, baik itu pelajar maupun masyarakat umum diminta memberikan dukungannya dengan membubuhkan tanda tangan. Aksi simpatik di depan Kantor Pos Kendal tersebut mendapat pengawalan dari petugas Polres Kendal.
Koordinator aksi, Rusmawardi, mengatakan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan negara termasuk di dalamnya Pemkab Kendal untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, indikator pemerintahan yang sudah transparan dalam penyelenggaraan negara adalah meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik melalui forum perencanaan anggaran dari tingkat desa hingga pusat. “Namun bila masih banyak muncul aksi-aksi demontrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat untuk menyalurkan kritik dan saran serta aspirasinya, hal itu mengindikasikan transparansi pemerintahan masih belum optimal,” bebernya.
Rusmawardi menambahkan, sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemkab Kendal harus patuh kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut. Mereka merekomendasikan Pemkab Kendal agar menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik. Selain itu, membangun dan mengembangkan sistem infomasi dan dokumentasi secara baik dan efisien. Rekomendasi lainnya yang disampaikan yakni menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumunan dan meja informasi di setiap SKPD.
“Pemkab Kendal saat ini kami nilai tidak serius mengimplentasikan amanat undang undang keterbukaan informasi publik itu. Banyak informasi yang sengaja ditutupi terutama terkait anggaran yang tidak transparan dan tidak jelas penggunaannya,” ujarnya. (yog)
Penulis: Muhammad Arif Prayoga
Redaktur: Widodo Lukito
Baca Juga:
Transparansi Tak Cukup Deklarasi
No views yet