Via Radar Pekalongan
Anggota pemegang Senjata Api (Senpi) Polres Pekalongan dan Kota, menjalani priskotes di aula mapolres kemarin. Mereka berjumlah 83 anggota. Tes dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata.
Tes psikologi rutin dilakukan, setahun dua kali dengan tujuannya untuk mengetahui kondisi kejiwaan sekaligus kemampuan seorang anggota polri.
“Tes ini wajib diikuti anggota yang memegang senjata dinas dan anggota calon pemegang senjata. Dari hasil tes ini dapat diketahui apakah masih layak atau tidak memegang senjata api,” terang Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani.
Bagi anggota polri yang memegang senpi, lanjut dia, tidak sembarangan yang sebelumnya sudah melalui tes uji kelayakan terlebih dahulu.
“Tes ini, juga tidak menjamin seorang anggota bisa memegang senpi secara terus menerus. Jika hasil tesnya menunjukkan emosional tinggi dan tidak terpenuhinya syarat lain, secara otomatis surat izin dan senpi ditarik,” katanya.
Tes ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui. Prosedur penggunaan senpi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam Perkapolri tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan ketika menghadapi kejadian luar biasa, membela orang lain dari ancaman kematian dan atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa. (yon)
Penulis: Triyono
Redaktur: Widodo Lukito
Senjata Yonif 134 Tuah Sakti Dikandangkan
No views yet