Via Radar Pekalongan
Masa Transisi DPRD Harus Dimaklumi
BATANG- Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat diminta tak terlalu mencemaskan mundurnya agenda pembahasan dan penetapan RAPBD Perubahan tahun ini. Sebab selain ada faktor kondisional berkaitan dengan masa transisi keanggotaan DPRD, keterlambatan tersebut juga tetap diperbolehkan secara aturan.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari keterlambatan pembahasan APBD Perubahan. Situasi transisi ini harus dimaklumi, karena memakan waktu. Jadi, sejauh tak ada aturan yang dilanggar ya tidak perlu permasalahan. Yang terpenting, keterlambatan ini bukan atas unsur kesengajaan, sebab kami juga berkomitmen untuk membahas RAPBDP 2014 bersama-sama eksekutif,” kata Ketua Fraksi PAN-PKS, Yuswanto, saat dihubungi via ponsel, Minggu (28/9) sore.
Dia mengatakan, kondisi yang kurang lebih sama juga dialami lima tahun yang lalu, pun dalam momentum transisi dewan masa keanggotaan 2019-2014. Saat itu, draf RAPBDP baru masuk di akhir September, sehingga waktu penetapannya pun mepet dengan akhir tahun anggaran.
“Sekretariat DPRD juga sudah berkonsultasi dengan Depdagri terkait potensi keterlambatan pembahasan dan penetapan RAPBDP dan diperbolehkan. Kalau ada yang menganggap berbahaya, ya itu faktor ketidaktahuan saja,” terang Yuswanto.
PEMBAHASAN KOMISI
Dijelaskannya, sampai saat ini DPRD masa keanggotaan 2014-2019 belum menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD(AKD). Rencananya, Rabu lusa mereka akan kembali melakukan pembahasan.
“Jadi pembahasan RAPBDP kemungkinan baru mulai dilakukan pada medio Oktober nanti, sehingga penetapannya sekitar akhir Oktober atau awal November. Bahwa space waktu realisasinya mepet dengan akhir tahun anggaran, ya mohon dimaklumi. Sekali lagi ini masa transisi,” beber Ketua DPD PAN Kabupaten Batang itu.
Menurut Yuswanto, SKPD masih mengajukan kegiatan-kegiatan di perubahan, maka pembahasannya tetap melalui komisi. Tetapi jika hanya terkait dengan peningkatan pendapatan atau ada hal lain yang urgen, bisa jadi langsung dibawa ke tingkat Badan Anggaran (Banggar).
“Tatibnya memang masih menyebut pembahasan komisi. Tetapi ada perubahan terkait dengan efektivitas dan efisiensi pembahasan tingkat komisi. Sebab masing-masing SKPD nantinya akan dibahas habis di komisi yang membidangi, tidak ada pergeseran seperti dulu. Mudah-mudahan aturan baru ini bisa ikut memperlancar proses pembahasan anggaran,” katanya mengakhiri. (sef)
Penulis: Akhmad Saefudin
Redaktur: Doni Widyo
Baca Juga:
Pembahasan Tiap SKPD di Komisi Dilakukan satu Atap
Eksekutif dan Legislatif Harus Bersinergi
No views yet