Via Radar Pekalongan
KHUSYUK : (kanan-kiri) Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menghadiri pembekalan kepada calon anggota DPR terpilih dari Koialisi Merah Putih di Jakarta, Jumat (26/9).
Rama Akbar / RM
Jakarta – Koalisi Merah Putih (KMP) merasa bahagia dengan diketok palunya mekanisme Pilkada via DPRD. Lalu bagaimana nasib lembaga Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP?
“Dengan mereduksi, cost bisa dipotong. Peran dari KPU, Bawaslu dan DKPP ini lima tahunan. Mereka mungkin jadi lembaga ad hoc saja,” ujar Waketum Gerindra Fadli Zon di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurutnya, dengan pemilihan via DPRD maka peran ketiga lembaga tersebut berkurang dalam mengurus Pemilu. Bahkan muncul wacana untuk menghapus lembaga DKPP karena peranannya yang dianggap tidak lagi menonjol nanti.
“Pelaksana adalah DPRD. Mungkin kita tidak perlu lagi DKPP itu. Tapi ini kan baru wacana,” sambungnya.
Fadli mengatakan pemilihan tidak langsung bukanlah momok yang perlu dikhawatirkan. Sebab, melalui fraksi partai KMP di dalam lembaga legislatif itu nantinya mereka akan tetap mencari dan merekrut kandidat kepala daerah yang berkualitas.
“Di daerah nanti tentu saja kita adakan seleksi calon mapping dan kalau baik itu yang kita usung. Saya kira uji publik salah satu gagasan yang bagus dengan begitu melibatkan masyarakat dan tim independen dalam proses assesment-nya,” tegas Fadli.
Jika nanti UU Pilkada ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk di-judicial review, pihaknya yakin tak terkalahkan.
“Nanti kita lihat. Itu hak siapapun (mengajukan judicial review). Saya meyakini 100 persen ditolak sama MK, kalau MK menerima berarti MK ngawur,” tutupnya.
Jadi ‘Pengangguran’
Dengan dipilihnya kepala daerah oleh DPRD, maka dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta KPU dalam pilkada.
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran KPU sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru.
“Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali,” ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).
Dia mengatakan, bukan serta merta KPU tidak berperan dalam aturan pilkada yang baru. KPU tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon kepala daerah.
Hakam menuturkan, lembaga KPU tak bisa dibubarkan meski sudah tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga KPU diatur dalam konstitusi.
“Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU,” pungkasnya. (dtk/mrd)
Sumber: Detik & Merdeka
No views yet