KANTOR KPU – Hingga menjelang batas akhir pelaporan LDK periode II, kemarin, belum ada Parpol yang menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Sebanyak 12 partai politik di Kabupaten Pekalongan terancam didiskualivikasi dari perhelatan Pemilu 2014. Pasalnya, semua parpol yang ada sampai saat ini belum menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Padahal, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye periode II akan berakhir besok, yakni Minggu 2 Maret 2014.
Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima satupun laporan dana kampanye dari masing-masing parpol. “Sampai hari ini belum ada yang menyerahkan laporan awal dana kampanye. Tapi, konsultasi terus mereka lakukan ke KPU terkait penyusunan laporan itu,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Ia mengatakan, masing-masing parpol masih menyusun laporannya, hanya saja belum selesai lantaran harus merekap form yang satu dengan yang lain. “Saat ini, konsultasi terkait laporan dana kampanye (LDK) masih kami buka setiap hari di kantor KPU. Dengan jam oprasional mulai jam 1 Siang hingga 4 sore,” ujar dia.
Sebelumnya, lanjutnya, pihak KPU telah mengundang masing-masing perwakilan parpol untuk sosialisasi teknis penyusunan laporan awal dana kampanye. “Menurut saya laporan itu tidak terlalu sulit, mengingat masih menggunakan prinsip akutansi dasar. Saya rasa parpol bisa menyelesaikannya,” katanya.
“Biasanya, parpol menyerahkan laporan itu pada hari terakhir batas pelaporan,” tambahnya.
Akantetapi, apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan itu tak juga dipenuhi, maka sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012 pasal 138/ dan PKPU nomor 17 tentang pelaporan dana kampanye, maka keduabelas parpol tersebut harus didiskualifikasi dari keikutsertaannya pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang.
“Kami juga telah menyosialisasikan terkait peringatan dan ancaman bagi Parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanyenya tersebut,” pungkasnya. (yan)