TEGAL, suaramerdeka.com - Pemkot Tegal memberikan saksi tegas bagi calon penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) yang dinilai melanggar aturan. Yakni, mencoret dari daftar calon penghuni dan diganti dengan orang lain.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Nur Effendi saat sosialisasi calon penghuni Rusunawa di Lantai 1 Rusunawa Kota Tegal, Senin (24/2) sore.
"Setiap calon penghuni Rusunawa harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Jika terbukti melanggar, maka akan dicoret dari daftar penghuni dan diganti dengan keluarga lainnya," tegasnya.
Menurut dia, selain itu bagi penghuni yang mengalih fungsikan rusunawa juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Mereka juga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan rusunawa. "Kami akan menempatkan 10 petugas keamanan dan kebersihan," ujarnya.
Nur Effendi mengemukakan untuk saat ini, baru 132 Kepala Keluarga (KK) yang menempati rusunawa. Jumlah ini, merupakan hasil seleksi pendaftaran tahap pertama.
Sedangkan kekurangannya, akan dilakukan di tahap selanjutnya. Sebab, kapasitas Rusunawa 2 twin blok mencapai 196 unit.
Sedangkan untuk tarif sewa, dikenakan Rp 120.000 per bulan di lantai 1 dan 2. Untuk lantai 3 sebesar Rp 110.000, lantai 4 sebesar Rp 100.000 dan lantai 5 sebesar Rp 90.000.
Guna mengantisipasi tunggakan, calon penghuni rusunawa diminta uang jaminan sebesar Rp 400.000.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin menegaskan Rusunawa yang dibangun oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Pemkot Tegal, diharapkan bisa membantu kebutuhan tempat tinggal, khususnya bagi warga miskin di bantaran sungai atau tanah ilegal, serta bagi masyarakan berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Ketua Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah (BP4D) Kota Tegal itu, jumlah Kepala Keluarga yang tidak memiliki rumah sesuai data awal tahun 2014 sebanyak 8.043 KK.
Sedangkan jumlah KK yang memiliki rumah sebanyak 62.281 KK. Dari jumlah tersebut, 60.930 KK menempati rumah layak huni dan 1.351 KK menempati rumah tidak layak huni.
Habib Ali menambahkan, dengan adanya rusunawa diharapkan bisa membantu mengurangi masalah tempat tinggal.
Apalagi di tahun 2014, juga akan dibangun 1 twin blok lagi dengan kapasitas 98 unit. Selain itu, pengembang sektor swasta diharapkan bisa memanfaatkan kebutuhan rumah tinggal bagi warga Kota Tegal yang tidak memiliki rumah.
(
Wawan Hudiyanto / CN33 / SMNetwork )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://ift.tt/1f6AgWw
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://ift.tt/1f6AgWx