TEGAL, suaramerdeka.com - Komisi I DPRD Kota Tegal dalam waktu dekat ini akan memanggil Plt Sekda, Yuswo Waluyo untuk diminta penjelasan terkait ontran-ontran tanah Pemkab Tegal yang hingga kini digunakan untuk Balai Kota Tegal. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD, Harun Abdi Manaf, Jumat (28/2).
"Kami akan meminta penjelasan secara rinci, sehingga polemik tentang persoalan tersebut tidak berlarut-larut," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengundang instansi terkait, seperti bagian aset dan tata pemerintahan. Bahkan, bila diperlukan juga mengundang sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal yang mengetahui persoalan tersebut.
Dia mengemukakan, terkait masalah tanah tersebut DPRD Kota Tegal sebenarnya pernah membentuk Pansus untuk pendataan aset. Saat itu, juga telah merekomendasikan agar Pemkot segera menyertifikatkan tanah tersebut atas nama Pemkot Tegal. "Kami justru mempertanyakan kenapa hingga kini tanah tersebut belum dibalik nama untuk Pemkot Tegal," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Tegal Enthus Susmono berencana akan memasang patok tanah seluas 29.250 meter persegi yang kini digunakan untuk Balai Kota Tegal. Hal itu dilakukan bukti tanah tersebut merupakan milik Pemkab Tegal.
Sementara itu, Wali Kota Ikmal Jaya mengatakan, Pemkot memiliki dokumen lengkap termasuk neraca aset dan tinggal balik nama yang belum terlaksana. Bahkan untuk dokumen resmi serah terima dan telah ditandatangani oleh tiga kepala daerah. Yakni, dari Pemkab Tegal, Pemkot Tegal dan Wakil Gubernur Jateng.
(
Wawan Hudiyanto / CN31 / SMNetwork )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://ift.tt/1f6AgWw
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://ift.tt/1f6AgWx