M Ahsin SPd MPd
ISTIMEWA / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melarang masyarakat Kota Santri untuk mengajak golput atau menghalangi seseorang untuk memilih haknya dalam ajang Pemilu 2014. Pasalnya, perbuatan itu termasuk pelanggaran tindak pidana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Bahkan, sanksinya tidak main-main, para pelaku perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Salah satu Komisioner KPU setempat, M Ahsin SPd MPd membenarkan hal tersebut. Ditegaskan, sesuai dengan UU No 8 tahun 2012, pada Pasal 308 menjelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mempengaruhi orang untuk golput. Karena, sesuai dengan Undang-Undang, hal itu termasuk pidana dan pelaku dapat dipenjara paling lama 2 tahun,” ujar dia, saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Pihaknya tidak ingin, dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini, terjadi ajakan-ajakan untuk tidak memilih, khususnya pada pemilihan legislatif 9 April mendatang.
Ia menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, agar tidak terpengaruh dengan ajakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih, ajakan seseorang yang berusaha mempengarui untuk tidak memilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) hingga pemilihan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
“Jika ada yang mengajak golput abaikan saja. Karena, nasib Kabupaten Pekalongan ada pada pilihan suara anda masing-masing,” ungkapnya.
Memang, lanjutnya, memilih atau tidak memilih merupakan hak bagi setiap rakyat Indonesia. Namun, jika ada unsur mempengaruhi, itu tidak bisa dibenarkan. “Setiap orang memiliki pilihannya masing-masing. Jika ia menyatakan dirinya golput tanpa ada unsur intimidasi atau paksaan kepada orang lain, ya tidak apa-apa. Karena, itu salah satu bagian dari demokrasi. Akantetapi, kalau ditemukan ada unsur paksaan, ancaman, intimidasi, maka tentu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang yang ada,” pungkasnya. (yan)