KAJEN, suaramerdeka.com - Bidan yang ditunjuk dalam pelaksanan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, mengalami kebingungan dalam mengklaim atau melakukan pengeprinan. Pasalnya, harus dilakukan di Puskesmas dan tidak bisa langsung. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Sutanto, menanggapi masalah pelaksanaan program BPJS di lingkungannya.
Menurut dia, pihaknya sudah menjalankan program nasional itu secara baik untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Semua Puskesmas di Kabupaten Pekalongan tidak ada kendala menerima masyarakat peserta BPJS, dan memberikan layanan kesehatan secara baik. Kendati demikian, ada beberapa kendala dialami oleh pihak pelaksana BPJS.
"Pelaksanaan program BPJS kesehatan sudah dapat dilaksanakan dengan baik di seluruh Puskesmas Kabupaten Pekalongan. Tidak ada kendala, hanya saja masih merupakan program baru, sehingga harus ada penjelasan lebih maksimal," katanya, Senin (24/2).
Kendala lain terjadi pada pelaksana BPJS yakni bidan, lantaran bidan tidak dapat melakukan print atau klaim secara langsung, semuanya harus dilaksanakan melalui Puskesmas, sehingga cukup membuat kebingungan di pihak bidan. Sebab, program tersebut sangat berbeda dengan program yang diluncurkan sebelumnya yakni Jaminan Persalinan (Jampersal). Program Jampersal, bidan bisa langsung melakukan klaim, sedangkan untuk BPJS tidak bisa.
"Kendala yang cukup menjadi kebingungan ya hanya di bidan, karena sebelumnya bisa melakukan klaim secara langsung, sekarang tidak bisa, sebab semuanya harus dilakukan di Puskesmas sesuai dengan aturan," tandas Sutanto.
Terkait masalah kesulitan masyarakat menerima pelayanan di rumah sakit menggunakan program BPJS. Kepala Dinas Kesehatan mengaku masalah tersebut bukan menjadi kewenangannya melainkan, berkaitan langsung dengan direktur, meskipun rumah sakit pemerintah daerah.
(
Nur Khaeruddin / CN38 / SMNetwork )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://ift.tt/1f6AgWw
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://ift.tt/1f6AgWx