MENGANCAM KESELAMATAN – Kendaraan Pick up bak terbuka yang digunakan mengangkut orang dapat mengancam keselamatan penumpang.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Maraknya kendaraan angkutan pick up bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang tidak hanya mengancam keselamatan penumpang bahkan pengemudi bisa dikenai sanksi pidana hukum karena melanggar UU nomor 22 tahun 2009.
Hal itu ditegaskan Kabid Lalulintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi Kabupaten Pekalongan, H Wahyu Kuncoro, ketika di kantornya, Rabu (26/2).
Menurutnya, kendaraan bak terbuka sebenarnya hanya digunakan untuk angkutan barang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun demikian bisa digunakan untuk penumpang dalam keadaan darurat dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti mengevakuasi korban bencana, untuk angkut tentara atau petugas. Itupun harus ada pengaman terutama pada bagian atap. Atau rasio angkutan orang belum ada.
“Sebab apabila tetap digunakan untuk angkutan penumpang ketika terjadi kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, ketika kendaraan bak terbuka mengangkut orang dan mengalami kecelakaan korban meninggal dunia, maka klaim asuransi tidak bisa turun karena bukan peruntukannya. Diakui, meski kini banyak angkutan bak terbuka digunakan untuk angkutan orang terutama di wilayah pegunungan, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pengemudi begitupula kepada penumpang untuk memilih menggunakan alat transportasi yang aman. Sementara memasuki musim kampanye mendatang pihaknya juga telah melayangkan surat ke sejumlah partai untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka ketika kegiatan yang berkaitan dengan masa.
“Selain itu kami juga berikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk tidak menggunakan angkutan bak terbuka dalam kegiatan ke suatu tempat. Dengandemikian keselamatan anak-anak akan terjaga hingga sampai ke tujuan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Pekalongan memberikan larangan keras bagi pengemudi truk atau kendaraan Pick Up bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan itu karena kendaraan terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan apabila larangan tidak diindahkan, petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi.
Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Tarhim menegaskan untuk mengurangkan angka korban kecelakaan di jalan raya, akan menindak tegas angkutan truk atau bak terbuka yang digunakan untuk penumpang. Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik angkutan barang untuk tidak menyalahgunakan kendaraannya. (yon)