SATELITPOST – Kapolresta Pekalongan menyatakan, Nuh Saefudin, Kades Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (26/5) akibat tersangkut kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin) tahun 2013.
“Tersangka menyalah gunakan wewenang dengan menyelewengkan raskin tahun 2013. Dia tidak mendistribsikan raskin tersebut sesuai peruntukannya. Namun dijual sendiri,” kata Kapolresta Pekalongan, AKBP Rifki didampingi Kasat Reskrim Polersta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, Senin (26/5).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nurlh Saefudin berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan juga sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan. “Penetapan berdasar hasil penyidikan yang sudah kami lakukan sejak 30 April tahun 2014. Kami juga mintai keterangan 29 saksi dan kumpulkan alat bukti berupa surat-surat administrasi dan lain-lain. Kalau penyelidikannya sudah lama,” kata dia.
Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, bantuan beras tahun 2013 itu diberikan 15 kali sejak awal 2014. Total jumlah raskin yang disalurkan mencapai 1.040 kilogram. “Tapi dua bulan diantaranya tidak disalurkan, melainkan dijual untuk kepentingan pribadi. Dua bulan yang tidak disalurkan yakni bulan Juli dan September 2013. Akibat penyelewengan itu, negara dirugikan Rp 62 juta lebih,” katanya.
Polresta Pekalongan, kata Bambang, belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. “Memang tersangka belum kami tahan, karena kooperatif saat pemeriksaan. Tapi setelah P21, tersangka pasti kami tahan,” katanya.
Saat ini Polresta Pekalongan masih menunggu audit dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu, pihaknya tinggal melimpahkan ke Kejaksaan. “Kita masih nunggu audit dari BPKP. Tim dari BPKP akan turun untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara akibat penyelewengan ini. Setelah lengkap, tinggal kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata dia.
Nuh Saefudin bakal dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UURI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Aulia El Hakim)