SATELITPOST – Setelah terhenti sekitar satu tahun, proses pelepasan tanah eks bengkok yang ditempati warga Kelurahan Poncol, baru akan kembali dilanjutkan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Nurdyatman SH. Bambang mengakui, bahwa proses pelepasan tanah eks bengkok memang dihentikan mengingat adanya potensi dipolitisasi dalam masa Pileg lalu.
“Sebetulnya ini baru kami koordinasikan kembali. Karena kemarin kami khawatir kalau itu nanti dipolitisir. Nanti pelepasannya akan dikoordinasikan kembali untuk dilanjutkan prosesnya,” terang Bambang, Kamis (23/5).
Menurutnya, tahap terakhir proses pelepasan tanah eks bengkok baru sampai pada penaksiran harga oleh tim apraisal. Saat ini, harga rekomendasi sudah didapat dari tim apraisal. Tetapi dikatakannya lagi, hasil taksiran harga tersebut hanya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan dengan harga berapa tanah eks bengkok akan dilepas.
“Sudah ada harganya, tapi itu hanya sebagai bentuk pertimbangan. Tinggal nanti bagaimana Walikotanya saja untuk menentukan harga,” katanya. Ditanya nominal hasil taksiran tim apraisal, Bambang juga enggan mengungkapkannya. Tetapi yang jelas harga apraisal sudah turun dan tinggal disesuaikan kembali dengan berbagai pertimbangan lainnya.
Mengenai target penyelesaian pelepasan tanah eks bengkok, ia mengaku belum berani pasang target. Pasalnya menurut Bambang, dalam proses pelepasan ini melibatkan banyak masyarakat, wilayah yang luas dan mencakup banyak blok. Sehingga menurutnya, perlu banyak negosiasi dan akan memakan waktu yang panjang. “Target sebetulnya ingin secepatnya. Tapi sementara belum bisa menentukan kapan,” kata dia.
Selain mengenai masalah harga, pihaknya juga akan mengkaji kembali tentang proses pembayaran. Sebelumnya, memang sudah ditentukan bahwa proses pembayaran tanah eks bengkok oleh masyarakat akan melibatkan pihak ketiga misalnya Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) untuk melunasi pembelian tanah itu kepada Pemkot Pekalongan.
Tetapi menurut Bambang, mekanismenya nanti akan dikaji kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru. “Proses pembayaran akan dikaji kembali. Menyesuaikan dengan kondisi terbaru. Yang jelas semuanya akan kembali dibahas secara aktif agar bisa terselesaikan secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Koordinator warga penghuni eks bengkok Poncol, Yuni Suyanto kembali mempertanyakan kelanjutan proses pelepasan tanah eks bengkok. Sebab, sejauh ini Pemkot belum sekalipun memberikan informasi terkait perkembangan pelepasan tanah yang mereka tempati. (Aulia El Hakim)