SATELITPOST – Setelah Walikota Pekalongan menyatakan sepakat untuk tidak merelokasi pedagang pasar tiban. Kedua belah pihak, Pemkot dan Pedagang kemudian menyususn draf perjanjian yang harus ditandatangani. Sampai akhirnya, pada Jumat pagi (23/5) terdapat enam poin perjanjian resmi disepakati oleh kedua belah pihak.
Enam poin itu mengatur tentang teknis keputusan dan penataan pasar tiban selanjutnya. Penandatanganan kesepakatan, dilakukan oleh Walikota Pekalongan, Kepala SKPD terkait, Perwakilan Pedagang Pasar Tiban dan Perwakilan Aliansi Rakyat. Diketahui oleh Kapolresta Pekalongan, Kajari Kota Pekalongan dan Dandim 0710 Pekalongan.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad terlebih dahulu mengusulkan untuk mengkoreksi redaksi dari poin keenam. Awalnya hanya disebutkan, para pihak yang terlibat dalam perselisihan terkait pasar tiban sepakat untuk saling memaafkan. Kemudian ditambahkan dan tidak akan melakukan penuntutan hukum baik pidana maupun perdata.
“Saya ingin tambah satu konsep di poin keenam yang bisa melebur semua yang sudah terjadi sebelumnya,” kata HM Basyir Ahmad. Ia meminta maaf jika selama perjalanan tentang kebijakan pasar tiban sampai terjadi gesekan-gesekan.
“Mohon maaf jika dalam perjalanan ini terjadi berbagai gesekan. Kedepan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan teman-teman pasar tiban,” kata dia.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan, semua kesepakatan yang sudah ditandatangani itu akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2014. Karena menurutnya, proses untuk hal-hal teknis dalam kesepakatan akan memakan waktu yang lama, sehingga belum bisa berjalan dalam waktu dekat.
Walikota juga meminta agar pedagang terus melakukan komunikasi intensif dengan Disperindagkop agar status mereka bisa dilegalkan menjadi PK5, termasuk organisasi yang ada di dalamnya. Ia memperkirakan, harus ada satu kali lagi pertemuan untuk membahas mengenai masalah teknis penerapan kesepakatan tersebut.
Ditandatanganinya kesepakatan tersebut, mendapat apresiasi dari FKPD. Dandim 0710 Pekalongan, Letkol Kav Wahyu Eko Purnomo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot dan Walikota Pekalongan dan masyarakat yang sudah bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Dandim mengaku, terus memantau perkembangan masalah tersebut dan berkoordinasi dengan Polres untuk proses pengamanan. “Kami terus mendorong agar hal ini segera diakhiri dan alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersedia menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata dia.
Hal yang sama diutarakan Ketua DPRD, Bowo Leksono. Ia bahkan mengaku terharu persoalan ontran-ontran pasar tiban bisa diselesaikan dengan baik. Seab, menut Bowo, saat menyerap aspirasi masyarakat dari kelurahan ke kelurahan, hal yang selalu ditanyakan adalah mengenai pasar tiban.
“Memang kami prihatin dengan masalah ini tapi alhamdulillah sudah selesai dengan baik. Pesan kami adalah apa yang sudah menjadi kesepakatan agar bisa dipatuhi sehingga diharapkan dengan kesepakatan ini kesejahteraan para pedagang bisa lebih baik lagi,” kata Bowo.
Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Rakyat Pekalongan yang juga hadir dalam acara, MSH Habib, menyataka, menyambut baik dan setuju atas keputusan dan kesepakatan tersebut. Karena baginya yang terpenting adalah bisa berjualan dengan aman, nyaman dan tanpa merugikan pihak-pihak lain.
“Berkaitan dengan kesepakatan ini, menyetujui hal-hal yang tidak merugikan semua pihak. Karena kami juga masih sangat perlu sekali pembinaan dari semua pihak termasuk FKPD,” kata dia.
Tentang kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa dan pedagang, ia mengaku tak paham dengan proses hukum. Sehingga menyerahkan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang. “Masalah itu kami serahkan kepada yang berwenang, terutama Kejaksaan dan Polresta. Bagi kami intinya pedagang bisa berjualan,” kata MSH Habib.
Enam Poin Kesepakatan Pemkot Pekalongan dengan Pedagang Pasar Tiban
1. Pedagang pasar tiban diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat menempati trotoar pada ruas jalan yang mempunyai trotoar dan pada jalan yang tidak memiliki trotoar akan dilakukan pengukuran bahu jalan sebagai tempat berjualan dengan tidak mengganggu fungsi jalan, kepentingan pengguna jalan, ketertiban umum dan wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
2. Paguyuban pedagang pasar tiban bersedia mengatur, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap anggotanya agar mentaati segala peraturan. Apabila terjadi pelanggaran, pengurus paguyuban pasar tiban akan menindak anggotanya dan mempertanggungjawabkan kepada pemeritah kota sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pedagang pasar tiban dengan ini menyatakan bersedia untuk dilakukan penertiban dan atau tindakan menurut aturan perundang-undangan apabila melanggar ketentuan angka 1.
4.Hal hal yang bersifat teknis antara lain seperti jumlah pedagang, lokasi berjualan, ukuran lapak, efektifitas fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan akan diatur lebih lanjut dan di sepakati bersama oleh paguyuban pasar tiban debgan instansi terkait.
5. Para pihak sepakat menciptakan suasana yang kondusif demi ketertiban dan keamanan kota pekalongan.
6. Para pihak yang terlibat dalam perselisihan terkait pasar tiban sepakat untuk saling memaafkan, dan tidak akan melakukan penuntutan hukum baik pidana maupun perdata. (Aulia El Hakim)