PekalonganID
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Setelah Pemkot Pekalongan memutuskan membatalkan rencana relokasi pasar tiban di Jalan Veteran dan Jalan Tentara Pelajar, Kamis (22/5), ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Pekalongan dan Paguyuban Pedagang Pasar Tiban Bersatu Kota Pekalongan.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Pekalongan dan Paguyuban Pedagang Pasar Tiban Bersatu Kota Pekalongan berlangsung di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Jumat (23/5).
Kesepakatan bersama ditandatangani Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tiban Kota Pekalongan Arif Fiyanto, Aliansi Pasar Tiban MSH Habib dan Wali Kota Pekalongan M Basyir Ahmad. Hadir pada acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki, Dandim 0710/ Pekalongan Letkol Kav Wahyu Eko Purnomo, Ketua DPRD M Bowo Leksono dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana.
Ada enam butir kesepakatan bersama antara Pemkot Pekalongan dan Paguyuban Pedagang Pasar Tiban. Di antaranya, pedagang pasar tiban diperbolehkan berjualan dengan syarat menempati trotoar pada ruas jalan yang mempunyai trotoar. Dan pada jalan yang tidak mempunyai trotoar akan dilakukan pengukuran bahu jalan sebagai tempat berjualan dengan tidak mengganggu fungsi jalan, kepentingan pengguna jalan, ketertiban umum dan wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
Pada butir keenam disebutkan, para pihak yang terlibat dalam perselisihan terkait dengan pasar tiban sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata.
"Setelah adanya kesepakatan bersama ini, nantinya pedagang pasar tiban tidak lagi disebut sebagai pedagang pasar tiban. Tetapi pedagang kaki lima. Dan nanti akan dimasukkan ke Kantor Kesbang," kata Wali Kota.
Ia berharap, kesepakatan bersama tersebut akan diberlakukan pada Juni mendatang. Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota mengatakan, apa yang terjadi (peristiwa 18 Mei) bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan.
(
Isnawati / CN31 / SMNetwork )