SATELITPOST – Polresta Pekalongan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus bentrokan antara pedagang pasar tiban, mahasiswa dengan para preman dan Satpol PP Kota Pekalongan. Setelah ditettapkan lima tersangka, kini Polresta menambahkan satu orang tersangka baru.
Selain itu, pada Selasa (27/5) juga memeriksa tiga orang sebagai saksi lagi terkait kasus bentrokan itu. Salah satunya adalah Camat Pekalongan Timur, Widarjanto.
Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Mahfudin,38, alias Megan, warga Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan. Penetapan tersangka terhadap Mahfudin tersebut berdasar hasil penyidikan dan sejumlah bukti yang ada.
“Dari bukti-bukti, dan saksi yang kita periksa, pelaku terlibat melakukan pemukulan. Sementara pengakuan tersangka sendiri juga mengakui kalau ikut memukuli pedagang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Saat ini Mahfudin sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan. Menurut Bambang, saat ini belum ada penasehat hukum dari enam tersangka. Sehingga Polresta Pekelaongan sedang berusaha menyiapkan penasehat hokum untuk mereka.
“Mahfudin kami tahan 23 Mei. Karena belum ada penasehat hukumnya, jadi Polres yang menyediakan penasehat hukum untuk para tersangka, yakni Yudi Suprihanto SH. Tidak hanya untuk Mahfudin, tapi juga untuk semua tersangka sementara,” katanya.
Menurut Bambang Purnomo, kemarin ia sudah memanggil tiga orang saksi , Camat Pekalongan Timur, Widarjanto, Ketua KMKB, Zakaria dan seorang warga bernama Sopan.
“Camat kita panggilsetelah kita mendapat keterangan dari para saksi dan tersangka. Tapi saynagnya pak Camat belum kelihatan. Yang sudah memenuhi panggilan baru Zakaria,” katanya.
Polresta Pekalongan akan kembali memanggil para saksi yang belum datang. Hingga undangan kedua belum datang, undangan ketiga bakal disertai surat perintah untuk membanwanya ke Polresta.
“Undangan untuk Camat kita berikan 4 hari lalu. Sampai siang ini (kemarin,red) tidak ada konfirmasi ketidakhadiran pak Camat. Kalau sampai jam kerja ini belum datang, kita undang kembali. Kalau undangan kedua juga belum datang, maka undangan ketiga akan disertaakan surat perintah membawa,” katanya.
Sementara Ketua KMKB, Zakaria mengatakan, mendatangi undangan dari kepolisian adalah kewajibannya sebagai warga negara. Dirinya mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus bentrokan minggu lalu.
“Sebagai warga negara yang baik kan harus datang saat diundang pihak kepolisian. Saya ke sini (Mapolresta, red) sebagai saksi,” ujarnya. Dirinya enggan berbicara banyak. Ditanya terkait keberadaannya di lokasi kejadian, dirinya mengaku hanya mengontrol keadaan.
“Pertanyaannya penyidik banyak sekali tadi. Saya di lokasi sifatnya mengontrol saja, nggak mau ikut-ikut. LSM kan sifatnya mengontrol saja,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Camat Pekalongan Timur Widarjanto membenarkan ia dipanggil oleh pihak kepolisian kemarin sebagai saksi. Dia mengaku tidak memenuhi panggilan polisi sebab mendampingi tim penilai lomba kelurahan tingkat propinsi.
“Enggak, saya enggak menghindar. Tapi saya ada acara mendampingi tim penilai lomba kelurahan tingkat Propinsi di Kelurahan Landungsari. Bisa dicek kok,” tukasnya.
Ia mengaku siap memenuhi panggilan kedua pihak kepolisian nanti. “Nanti kalau dipanggil lagi, pasti saya datang,” ujarnya. (Aulia EL Hakim)