Kronologis
SRAGI – Dua pencopet babak belur dihajar massa tertangkap basah mencopet di dalam bus Kramat Jati B-3744-IW Jakarta-Pekalongan, Rabu (2/7) dinihari. Saat ini, kedua tersangka yakni Tedi Firmansyah (30) asal Desa Sidoarjo, Kecamatan Surodadi, Tegal, dan Adi Kurniawan (33) asal Desa Moga Kabupaten Pemalang ditahan polisi bersama barang bukti berupa uang Rp 900 ribu dan HP Samsung Galaxi.
Tertangkap Mencopet di Bus
Informasu yang diperoleh, peristiwa itu terjadi ketika korban Wiyanto (34) asal Bantargerbang Barat, Kecamatan Bantargerbang Bekasi naik bus Kramat Jati B-3744-IW. Saat itu, dalam perjalanan korban tertidur dengan tas berada disamping. Pada saat bersamaan, dua pria terlihat memperhatikan korban. Untuk dapat menjangkau, keduanya terlihat berpindah-pindah tempat duduk. Begitu dekat, mereka secara perlahan-lahan mengambil barang-barang berharga korban.
Tak lama setelah pelaku sukses mencopet, korban terbangun. Ia langsung mengecek isi tas. Tapi alangkah kagetnya dia, ternyata dompet yang ada di dalam tas sudah tidak ada. Ia pun kelabakan mencari. Teman korban, Kolisah yang duduk di depan kursi korban, merasa curiga dengan gelagat kedua pelaku yang ada di depannya karena mereka duduknya selalu berpindah-pindah.
Sementara korban pun sempat melihat Hp dan sejumlah uang dibawah tempat duduk salah seorang pelaku. Mengetahui aksinya dicurigai, kedua pelaku lari hendak turun dari bus. Namun langkah mereka dihalang-halangi oleh kernet bus Giyanto (38). Setelah berada di Jalan Raya Pait, pos polisi, sopir langsung menghentikan busnya. Sedangkan korban yang merasa kehilangan uang dan HP langsung berteriak maling.
Penumpang dan warga yang mengetahui teriakan itu langsung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti. Tanpa banyak babibu, warga menghajar kedua copet hingga babak belur. Selanjutnya, kedua pelaku pun digelandang ke Mapolsek Sragi sekira pukul 00.30. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2.100.000.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani, membenarkan atas kejadian itu. Menurutnya, kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya di Mapolsek Sragi.
“Kedua tersangka di kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 900 ribu dan satu unit Hp Samsung Galaxi,” tegasnya.
Adanya kejadian itu, Kasubag Humas kepada masyarakat diminta untuk berhati-hati ketika dalam perjalanan dengan menjaga barang berharga.(yon)
Kronologis Penangkapan
1. Korban dalam perjalanan ke Pekalongan tertidur naik bus Kramat Jati, sementara tas ditaruh di samping
2. Kedua pelaku langsung mendekati dengan berpindah-pindah kursi. Begitu dekat, mereka langsung mengambil dompet korban
3. Korban yang terbangun tersadar dompetnya hilang. Ia pun berteriak, dan rekannya mencurigai kedua pelaku.
4. Sadar aksinya diketahui, kedua pelaku berusaha kabur turun dari bus, tapi dihalang-halangi kernet. Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi
No views yet