DIPERIKSA – Kedua tersangka ketika menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Pekalongan.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Bandar dan kurir Narkoba jenis Psikotropika, Rabu (16/7) malam diringkus anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan. Kedua tersangka dibekuk bersama barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis rikloma, alprazolam, 25 lap isi 10 butir atau 250 pil Dextrometorphan, dompet kulit dan tas kecil warna hitam.
Adalah M Kurniawan (25) bersama bandarnya, Rochmat bin Ramelan (46) keduanya asal Kelurahan Jenggot, Gg Munawar Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Adapun penangkapan bermula ketika Kurniawan sekitar pukul 16.00 mencuri helm milik warga di Jalan Raya Pekajangan, Kedungwuni. Namun apes ketika mencuri helm diketahui oleh warga sekitar. Mengetahui kejadian itu dia langsung ditangkap warga, bahkan mereka yang geram sempat menghakimi pelaku.
Anggota yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. Ketika diperiksa di saku jaket dikenakan Kurniawan terdapat 4 butir jenis Al Prazolam. Adanya temuan itu, pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pekalongan bersama barang bukti.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ternyata barang-barang tersebut didapat dari Rohmat, yang merupakan tetangganya. Dari keterangan itu, anggota Narkoba Polres Pekalongan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Jenggot, Gg Munawar Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, sekira pukul 23.00. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 butir psikotropika jenis rikloma, alprazolam, 25 lap isi 10 butir atau 250 pil Dextrometorphan, dompet kulit dan tas kecil warna hitam.
“Saya jualan sudah satu tahun lalu dengan mengambil keuntungan Rp 2500 tiap pleng jenis dextromethan, sedangkan untuk jenis Riklona beli harga Rp 120 ribu dijual Rp 200 ribu. Adapun pembeli sebagian banyak anak muda dengan datang ke rumah,” ungkap Rohmat ketika menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Pekalongan.
Sementara tersangka mendapat psikotropika dibeli dari Apotek dengan harga bervariasi tergantung jenisnya.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani menegaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dengan dikenai UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kedua tersangka kini harus mendekam di Tahanan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” terangnya.(Yon)
(Penulis: Triyono & Redaktur: Widodo Lukito)
No views yet