TETAP BEKERJA – Para pekerja masih tetap bekerja pembangunan kios di lahan irigasi PSDA Provinsi Jateng. Pembangunan ini disinyalir ilegal karena tak memiliki izin.
WIDODO LUKITO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Kabar proyek ilegal pembangunan kios di lahan irigasi PSDA Provinsi semakin kuat. Hal itu terbukti saat ada kunjungan enam
pegawai Provinsi ke lokasi, kemarin. Mereka membenarkan bahwa izin alih fungsi dari PSDA Provinsi belum ada hingga sekarang.
Hal itu seperti diungkapkan Casmono. Kata dia, hingga sekarang memang belum ada izin alih fungsi dari PSDA Provinsi Jateng. Saat ini, pihaknya baru menerima proposal izin alih fungsi lahan irigasi PSDA Provinsi menjadi hak guna bangunan.
“Jadi belum tentu pembangunan ini diizinkan. Sekarang masih proses, jadi belum ada izin,” katanya saat ditemui di lokasi irigasi Dukuh Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.
Ketika ditanya siapa yang mengaku proposal izin alih fungsi, Casmono enggan menjawab. “Silakan tanya langsung ke PSDA Provinsi.
Saya tidak tahu persis mas,” katanya sambil pergi bersama rekan-rekannya dengan menggunakan mobil Rush berplat merah seri H.
Sementara itu, pantauan di lokasi, para pekerja masih terus melanjutkan pekerjaan, meskipun sudah ada warning dari Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan. Bahkan, pengurukan lahan yang dikapling masih terus berlanjut. Beberapa dumtruk terlihat mengantri untuk menurunkan tanah merah ke lahan irigasi tersebut.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek pembangunan kios di lahan irigasi Sibeduk tersebut milik pribadi Johan, Kepala UPT Perairan Kecamatan Kajen. “Ini milik pak Johan mas,” terangnya.
Informasi yang diperoleh Radar, lahan yang diuruk tersebut memang dikapling-kapling. Bahkan, salah satu kepala sekolah mengaku sudah membayar 3 kapling. Perkapling dibayar Rp 40 juta. Selain itu, banyak juga yang sudah membayar uang muka untuk memiliki kios yang dibangun di lahan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setda, Anis Rosidi, S.Sos, Msi, mengaku didatangi Kepala UPT Pengairan Padurekso Karanganyar, Johan. Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan para PKL akan membayar sewa tanah kepada PSDA Propinsi Jateng.
“Pemkab hanya akan menarik restribusi dari PKL. Tentu saja sebelumnya para pengguna kios akan menandatangani MoU kontrak dengan PSDA Propinsi yang mana hak guna bangunan akan diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Lahan yang akan digunakan sepanjang 225 meter untuk 42 bangunan kios masing-masing berukuran 5 x 4 m2. Fasilitas tambahan berupa MCK. Kios akan digunakan untuk kuliner dan non kuliner seperti cinderamata,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menemukan kegiatan illegal. Kali ini pembangunan yang tak berizin di bantaran irigasi Dukuh Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Karena menyalahi aturan dan tak ada izin, dewan mendesak agar Pemkab Pekalongan untuk menghentikan dan membongkar proyek pembangunan kios tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, H Ahmad Khozin, saat melakukan sidak di proyek illegal tersebut, kemarin. (wid)
(Penulis & Redaktur: Widodo Lukito)
No views yet