DILARANG BEROPERASI- Pada H-4 sampai H+1 truk angkutan barang dilarang beroperasi di Jalur Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Mulai Kamis (24/7) atau H-4 Lebaran 1435 hijriyah, seluruh angkutan barang mulai dilarang meliintas di jalur Kabupaten Pekalongan. Hal ini merupakan sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mengamankan jalur pantura bagi para pemudik.
Kecuali Bawa Sembako dan BBM
Terkecuali truk bermuatan sembako, hewan ternak dan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memasuki lebaran mendatang.
Sementara apabila ditemukan truk yang membandel terpaksa akan dikandangkan oleh petugas.
Hal itu dibenarkan Kepala Lalulintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Pekalongan, H Wahyu Kuncoro. Ia mengatakan, pemberlakukan larangan beroperasi untuk angkutan barang mulai H-4, hingga sampai H+1. Oleh karenanya, Dishub menyediakan kantong parkir yang bisa digunakan untuk menampung truk yang tidak beroperasi. “Larangan operasi mulai H-4 sampai H+1,” jelasnya.
Dia menjelaskan, meski angkutan barang dilarang beroperasi, namun ada pengecualian. Yaitu bagi truk pengangkut BBM dan kebutuhan pokok, tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
“Kecuali untuk BBM dan sembako, kita perbolehkan. Dua kebutuhan itu tidak mungkin dilarang, karena masyarakat membutuhkannya,” lanjut dia.
Larangan operasional, akan diberlakukan selama kurang lebih enam hari dan angkutan barang baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+1 Lebaran. Atau setelah kepadatan arus mudik mulai berkurang. Aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan yang melintas, sehingga kepadatan arus saat mudik maupun balik tidak terjadi penumpukan kendaraan. Diharapkan dengan begitu potensi terjadinya kemacetan juga dapat diminimalisir.
Sementara dengan penutupan jalur Pantura Jembatan Comal ambles, maka Kabupaten Pekalongan menerima pamudik dari arah barat.
Untuk itu jauh hari dilakukan pemasangan rambu jalur alternatif juga sudah selesai. Hal itu bertujuan memberi kemudahan bagi pemudik untuk memilih rute perjalanan dalam menghindari kemacetan. Diharapkan dengan pemberian rambu dan peningkatan prasarana jalan, akan memberikan kenyamanan bagi pemudik dan pengguna jalan lain.
Terpisah Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Arie Trestiawan, menambahkan bahwa dengan adanya larangan truk angkutan barang dilarang beroperasi pada H-4 sampai H+1, kecuali bermuatan sembako dan BBM ini akan mengurangi kepadatan pada jalur alternatif. “Pemberlakukan ini menyeluruh dan apabila ada yang tetap beroperasi akan dikandangkan,” tegasnya.
Untuk itu ia meminta kepada pengemudi angkutan barang untuk mematuhi perintah itu, dengandemikian Kamseltibcar Lantas akan terlaksana guna kepentingan bersama. (yon)
(Penulis: Triyono & Redaktur: Widodo Lukito)
No views yet