PERCERAIAN – Angka perceraian di Kabupaten Pekalongan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tampak, salah seorang warga tengah mengurus berkas perceraian di Kantor Pengadilan Agama setempat.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Angka perceraian di Kabupaten Pekalongan relatif mengalami peningkatan sejak beberapa tahun terakhir. Tercatat di tahun 2013, Pengadilan Agama Kajen menerima sebanyak 1753 berkas pengaduan gugatan perceraian. Sementara, tahun 2012 masih menyisakan 482 perkara yang belum diputus. Sehingga, jumlah perkara perceraian di tahun 2013 mencapai 2.235 kasus.
Hal itu dinyatakan Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kajen, M Munjid Sudinoto saat dijumpai Radar, kemarin.
Ia membenarkan, jika setiap tahunnya, kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan cenderung mengalami peningkatan. Di tahun 2011, Pengadilan Agama Kajen menerima sebanyak 1.511 berkas pengaduan gugatan perceraian, di mana sebanyak 946 diantaranya berakhir dengan perceraian. Tahun 2012, berkas yang diterima mencapai 1.740 perkara, 1.614 kasus diantaranya diputus. Sementara, di tahun 2013, jumlah berkas perceraian yang diterima mencapai 1.753 perkara, dengan sisa kasus di tahun sebelumnya yakni 482 perkara.
“Dari 1.753 kasus itu, meliputi 1685 kasus gugatan dan 68 permohonan cerai,” kata Munjid.
“Jumlah total perkara perceraian di tahun 2013 sebanyak 2.235 kasus. 1.746 diantaranya berhasil diputus. Dengan begitu, masih ada 489 kasus sisa tahun 2013 yang baru akan diputuskan di tahun 2014 ini,” imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, dapat disimpulkan, angka perceraian di tahun 2013 meningkat 0,13 persen dari tahun sebelumnya. “Memang, kasus perceraian di tahun 2013 mengalami peningkatan, akan tetapi hanya 0,13 persen saja. Tingkat penyelesaian perkara di tahun 2013 mencapai 78,12 persen, meningkat jika dibanding tahun 2012 yang hanya 77 persen,” jelasnya.
Banyaknya perkara perceraian yang ada, lanjut dia, tidak ada keharmonisan masih menjadi peringkat pertama sebagai faktor penyebab perceraian. 548 kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan, disebabkan karena tidak ada keharmonisan, 440 kasus disebabkan faktor ekonomi dan 381 kasus disebabkan karena tidak ada tanggung jawab salah satu pihak. “Sebenarnya, masih ada faktor-faktor lain penyebab terjadinya perceraian. Namun, tiga faktor ini yang paling banyak dijadikan alasan pasangan suami istri bercerai,” terangnya.
Dikatakan, perceraian PNS di tahun 2013 ada 36 kasus, meliputi cerai talak sebanyak 17 perkara dan cerai gugat sebanyak 19 perkara. Dari perceraian PNS itu, 22 diantaranya telah selesai diputus, sementara 14 lainnya belum.
Selain itu, sambung dia, dalam memastikan keputusan masing-masing pihak untuk melangkah ke perceraian, pihaknya juga ditugaskan sebagai mediator bagi pasangan yang bermasalah, sebelum masuk ke tahapan persidangan. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)