DITILANG – Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Arie Trestiawan dan Kasat Intel, AKP Simatupang menghentikan secara langsung peserta konvoi kampanye yang tak mengenakan helm di depan Polsek Bojong.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
BOJONG – Meski sudah diperingatkan untuk mengenakan kelengkapan kendaraan, namun peserta konvoi kampanye dari salah satu Parpol tetap tidak mengindahkan. Akibatnya ketika melintas di depan Polsek Bojong, Selasa (25/3), simpatisan ditilang bahkan ditahan lantaran pengendara tidak memathui aturan lalulintas di jalan raya.
Lantaran Melanggar Aturan Lalulintas
Adapun pengendara ditilang oleh anggota Satlantas Polres Pekalongan karena tidak patuh saat berlalulintas. Seperti tidak menggunakan helm, mengubah komponen kendaraan knalpot dengan suara keras, tak menggunakan spion hingga tidak membawa surat-surat kendaraan. Padahal sebelum mengikuti kampanye, peserta konvoi sudah diperingatkan untuk tetap menggunakan kelengkapan kendaraan, namun dikarenakan ‘ngeyel’ ketika di Jalan Raya Bojong, tepatnya depan Polsek peserta ditindak tegas.
Adanya sejumlah peserta kampanye yang dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Pekalongan lantaran tak mengenakan kelengkapan kendaraan, tak sedikit para simpatisan yang tak mengenakan helm langsung berbalik arah. Sedangkan peserta yang lengkap tetap melanjutkan konvoi.
Kabag Ops Polres Pekalongan, Kompol Hundartoketika dilokasi mengatakan dalam penindakan tidak melihat latar belakang partai. Jika dalam kampanye temukan pelanggaran lalulintas maka kan langsung dihentikan untuk ditilang.
“Silahkan kampanye, tapi harus tetap tertib dan memperhatikan keselamatan berlalulintas,” tegasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Arie Trestiawan menambahkan sebelum masa kampanye pihaknya sudah melakukan langkah preemtif yaitu sosialisasi undang-undang lalulintas. Selain itu deklarasi pelopor keselamatan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing Parpol, dan sudah mengimbau sebelum dimulainya kegiatan kepada Korlap untuk mematuhi aturan.
Akan tetatpi ketika di lapangan menemukan pelanggaran mengancam keselamatan, seperti tidak mengenakan helm atau tidak sesuai spektek dilakukan penindakan.
“Kita sosialisasi dan mengimbau namundemikian dilapangan masih tidak menggunakan helm yang melewati jalan raya yang menimbulkan kemacetan, terpaksa ditilang,” tegasnya.
Adapun untuk kendaraan yang ditilang, lanjut Kasatlantas, mereka yang merubah komponen kendaraan seperti knalpot dengan suara keras dan tak mengenakan helm.
“Apabila di Jalan Raya tetap ditemukan pengendara yang tak mengenakan helm dan membahayakan bagi si pemakai dan pengguna jalan lain tetap kita tindak tegas.”
Untuk itu ia meminta kepada masyarakat, baik ketika mengikuti kampanye atau tidak, ketika mengendarai sepeda motor untuk tetap mengenakan helm dan kelengkapan lain, dengandemikian akan selamat sampai tujuan.
Adapun peserta konvoi, Supri asal Desa Ketitang Lora, Kecamatan Bojong mengaku ditilang karena tidak memakai helm ketika mengikuti kampanye. “Saya tidak tahu kalau kampanye tak memakai helm akan ditilang,” ungkapnya. (yon)
(Penulis: Triyono & Redaktur: Dalal Muslimin)