KAJEN, suaramerdeka.com - Selama tahun 2013, sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pekalongan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
"Selama tahun 2013 ada sembilan PNS yang dijatuhi sanksi. Dua PNS dikenai sanksi ringan, satu kategori sedang, dan enam kategori berat. Dari sembilan PNS yang dikenai sanksi. Tiga orang diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan, Bambang Tri Edi P, ditemui Suara Merdeka, di kantornya.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan sembilan PNS itu masing-masing berupa mangkir kerja, penyalahgunaan wewenang, kawin siri, hingga melakukan tindak pidana umum.
Diterangkan, untuk kategori berat dengan pelanggaran berupa melakukan pidana umum, penyalahgunaan wewenang, dan kawin siri, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun berturut-turut, dibebaskan dari jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sedangkan, untuk kategori ringan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Sementara, untuk kategori sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat 1 tahun.
"Sanksi yang diberikan kepada PNS itu dari tingkat ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan kadar kesalahannya. Sebab pemberian sanksi berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 dilakukan secara berjenjang " jelasnya.
(
Agus Setiawan / CN31 / SMNetwork )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://ift.tt/1f6AgWw
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://ift.tt/1f6AgWx