MERESMIKAN – Wakil Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat meresmikan Pasar Karangdadap, kemarin.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Pasar Karangdadap yang pembangunannya telah dilakukan sejak 2012 lalu, kemarin (13/2), diresmikan oleh Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE. Pasar desa ini dibangun diatas tanah desa seluas kurang lebih 4000 meter persegi. Terdiri dari 130 los (lapak) dengan ukuran 2 x 3 m2 dan 70 kios dengan ukuran 4 x 6 m2 lengkap dengan fasilitas umum seperti musholla dan WC. Pembangunan pasar ini menghabiskan biaya kurang lebih 4 miliar rupiah.
Letak pasar yang sangat strategis dan bebas banjir ini, mudah dijangkau masyarakat. Pasalnya, letak pasar berada tepat di ibukota kecamatan Karangdadap. Diharapankan, pasar desa ini dapat menjadi pusat transaksi kegiatan perekonomian mikro di desa Karangdadap pada khususnya, dan masyarakat Kabupaten Pekalongan pada umumnya.
Wakil Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam sambutannya saat meresmikan pasar tersebut menyampaikan, harapannya agar keberadaan pasar yang letaknya berbatasan dengan Kabupaten Batang ini dapat membawa manfaat dan menambah lancarnya roda perekonomian masyarakat di Kecamatan Karangdadap dan sekitarnya. “Semoga peresmian pasar yang dimulai dengan satu perbuatan baik ini, akan maju dan membawa barokah bagi kita semua,” ujar Fadia.
Dalam acara peresmian yang sederhana tersebut, ia berpesan, agar kebersihan dan kenyamanan pasar dapat menjadi tanggungjawab bersama. “Tentunya untuk memupuk silaturahmi dan kekeluargaan sehingga dapat memajukan perekonomian pasar Karangdadap,” tandasnya.
Dikatakan lagi, Los-los yang ada diupayakan dapat segera terisi semua. Sehingga, kebutuhan yang disediakan akan lebih beragam dan lengkap. Untuk pasar yang berada di sekitarnya kalau bisa segera bisa bergabung. “Jangan bersaingnnya.
Manfaatkan pasar ini dengan baik untuk bersama-sama membangun perekonomian di desa Karangdadap,” tuturnya.
Kepala Desa Karangdadap, Khudor dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan pasar desa ini merupakan kerjasama pemerintah desa dengan pihak pengembang yaitu CV. Rekawardhana selama 20 tahun, yang ditetapkan dalam peraturan desa serta nota perjanjian khusus. “Mohon dukungan dan doa restu semoga apa yang kami lakukan menjadi titik awal menuju kesuksesan sebagaimana orang bijak mengatakan,” kata Khudor. (yan)
(Penulis: Muhammad Hadiyan & Redaktur: Widodo Lukito)