PKL – Sejumlah lapak PKL terlihat di sepanjang trotoar Jalan Raya Wonopringgo. Hal ini tentu mengganggu keamanan para pejalan kaki yang hilir mudik di jalan tersebut.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Saat ini semakin banyak pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan lapak dagangan di trotoar jalan Wonopringgo Pekalongan. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Maka wajar, sejumlah masyarakat mengeluhkan kondisi demikian. Mereka berharap, Pemda dapat menertibkan penggunaan trotoar yang beralih fungsi tersebut.
Salah seorang warga Buaran, Margono, mengatakan, akibat kondisi itu, para pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan. Hal ini tentu mengganggu keamanan bagi pejalan kaki. Padahal, dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat ditegaskan, bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar.
“Selain itu, dalam peraturan daerah juga dijelaskan larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan atau berdagang dan tempat tinggal,” tuturnya.
Namun fakta di lapangan, kata dia, seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Wonoppringgo hingga penghubung dengan Kecamatan Kedungwuni, trotoar malah dimanfaatkan pedagang kaki lima untuk membuka usaha dan memajangkan barang dagangannya. Seperti didirikannya warung jajanan di atas trotoar.
“Kita cukup sesalkan kondisi ini, belum adanya tindakan dari pemerintah daerah, terhadap beralihnya fungsi trotora. Kita mendesak, ini segera ditertibkan, karena trotoar harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya, yakni untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang trotoar, membuat hak-hak pejalan kaki terabaikan. Bahkan keselamatan pejalan kaki sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 , dan upaya untuk mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sulit akan tercapai. Karena akibat beralihnya fungsi dari trotoar ini, menyebabkan pejalan kaki, harus turun ke badan jalan.
“Kita minta pemerintah daerah tegas, dan segera menertibkan ini. Karena sangat berbahaya, pejalan kaki yang melintas di kawasan ini harus turun ke jalan. Jangan terkesan ada pembiaran,” ucapnya.
Senada juga diungkapkan warga Kedungwuni, Hilda Iliyana. Menurutnya, kawasan di Jalan Raya Kecamatan Wonoppringgo merupakan kawasan ramai pengguna jalan. Keramaian, biasanya terlihat pada pagi dan siang hari, atau saat siswa maupun masyarakat hilir mudik di pinggir jalan.
“Saat pagi dan siang, banyak siswa yang melintasi jalan utama tersebut. Jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan atau pejalan kaki,” pungkas. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)