Ilustrasi
KAJEN – Sejumlah masyarakat Kota Santri berharap pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) diperketat. Sehingga, tatanan ruang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun saat ini, sebagian warga menilai pengawasan pemerintah daerah terhadap IMB lemah. Alhasil, semakin marak ditemukan pendirian bangunan-bangunan liar.
Hal itu dinyatakan warga Buaran, Margono, Selasa (25/3). Ia mengatakan, banyaknya pelanggaran bangunan liar di Kabupaten Pekalongan, disebabkan adanya pembangunan yang pesat, namun tidak dibarengi dengan pengawasan yang bagus.
“Jika sebelum mendirikan bangunan ada koordinasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah daerah, bangunan liar tidak mungkin banyak berdiri yang berdiri. Seperti sekarang, banyak bangunan berdiri di trotoar, sepadan sungai maupun jalan. Bangunan liar, bisa dijumpai di Kecamatan Wonoppringgo, Kedungwuni, Wiradesa dan Kajen,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan pemerintah daerah terhadap IMB masih lemah. Sehingga terkesan ada pembiaran dan membuat bangunan liar semakin menjamur. “Jangan hanya memberikan izin saja, tanpa ada pengawasan. Kalau hal ini terus dibiarkan, banyak warga yang akan membuat bangunan permanen di area terlarang. Contohnya, seperti di Jalan Raya Kecamatan Wonoppringgo. Jika sebelum membangun ada peringatan dari pemerintah daerah, tidak mungkin bangunan liar semakin menjamur,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pekalongan, Endang Tri mengungkapkan, pihaknya tidak berdaya terkait pengawasan IMB. Pasalnya, kewenangan pengawasan berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum. Sedang penegakan perda berada di tangan Satpol PP.
“Pelanggaran terhadap IMB di Kabupaten Pekalongan berdasarkan pengamatan saya memang cukup banyak. Namun, hal itu bukan kewenangan kami. Kami hanya bertugas untuk menerbitkan izin saja,” tuturnya.
Berdasarkan data yang ada pada tahun 2013, ada 928 bangunan yang memiliki izin, tahun 2012 ada 817 bangunan dan tahun 2011 sebanyak 1.413 bangunan yang memiliki izin.
Sementara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan Yuswo Hadi Prayitno membenarkan adanya kondisi tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Penindakan perda tentang bangunan liar, tidak serta merta langsung dilakukan penertiban atau ada tahapannya. Kami akan berupaya mencari solusi terbaik, terkait masalah ini,” pungkasnya. (yan)
(Penulis: Muhammad Hadiyan & Redaktur: Widodo Lukito)