TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Terkait aduan dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Kabupaten Pekalongan adanya Honorer K2 yang melakukan manipulasi data, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pekalongan kini tinggal menunggu hasil klarifikasi dari Inspektorat.
Hal itu ditegaskan Kepala BKD Kabupaten Pekalongan, Bambang Tri Edi Purnomo, ketika ditemui di ruang kerjannya, Kamis (20/3).
Dikatakan, jika memang terbukti ada penyimpangan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, temuan hasil penyelidikan nantinya juga akan digunakan sebagai laporan ke Pemerintah Pusat.
“Kemarin mereka baru aduan ke Inspektorat, rencananya akan kita telisih apakah laporan dugaan manipulasi data itu benar atau tidak,” ungkapnya.Karena sebelum mengikuti tes CPNS K2, peserta harus melewati berbagai persyaratan diantaranya yakni uji publik seperti pemberkasan data. Sedangkan pemberkasan data diperoleh dari bawah. BKD sendiri tidak mengetahui. Yang mengetahui persis kebenarannya adalah instansi tempat pelaku bekerja.
Kemudian, lanjut dia, apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya penyimpangan, maka pihaknya akan melaporkan ke BKN.
“Apabila ada pemalsuan data, berarti itu bukan kewenangan saya, itu merupakan kewenangan instansi terkait adapun kami masih menunggu hasil dari Inspektorat terlebih dahulu,” lanjutnya.
Sedangkan ketika disinggung sanksi apa yang akan diberikan, Kepala BKD enggan berkomentar. Pihaknya masih menunggu hasil dari inspektorat. “Supaya sama kita tunggu hasilnya,” imbuh dia.
Sementara informasi beredar di masyarakat, kabar adanya calo yang berhasil untuk meloloskan honorer K2 untuk dapat diterima CPNS banyak beredar. Dalam aksinya calo yang juga oknum PNS tak cuma-cuma dengan meminta imbalan uang dengan nomianl ratusan juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Kabupaten Pekalongan menemukan adanya empat orang berasal dari Kecamatan Kedungwuni yang diindikasikan, melakukan kecurangan pada saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer K2 dan mengadukannya ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan Rabu (19/3). (yon)
(Penulis :TRIYONO & Redaktur : Widodo Lukito)