KUR – Menko Perekonomian Hatta Radjasa, saat menjelaskan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para wartawan, kemarin.
LUTFI HANAFI / RADAR PEKALONGAN
WIRADESA - Jawa tengah tercatat sebagai penyerap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbanyak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pekalongan yang juga terus mengalami peningkatan. Dan dana Kur yang telah terserap, berhasil mencetak pengusaha-pengusaha tangguh.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa dalam kegiatan sambung rasa bagi ilmu di Lapangan Desa Kemplong Wiradesa, kemarin. Kegiatan itu dihadiri Bupati Pekalongan, H Amat Antono beserta jajaran pejabat SKPD setempat, dan diikuti sekitar 1600 warga sekitar.
Hatta mengatakan, secara nasional, pada tahun 2013, program pemerintah untuk peningkatan usaha kecil menengah dan mikro itu dianggarkan hanya Rp 36 triliun. Akantetapi, realisasinya mampu mencapai Rp 40 triliun. “Oleh karena itu, program tersebut dinilai cukup berhasil, karena mampu menarik minat masyarakat untuk mengembangkan usaha mandiri,” ungkapnya.
“Jawa Tengah merupakan provinsi penyerap KUR terbanyak, dengan dibarengi meningkatnya keberhasilan program memperkuat kegiatan pelaku usaha kecil menangah dan mikro,” terangnya.
Dan setelah melihat keberhasilan pelaksanaan di tahun 2013, tahun ini KUR diprogramkan sekitar Rp 40 triliun. “Setiap orang besar, pasti membutuhkan orang lain. Termasuk pengusaha. Pengusaha butuh bank dan pemerintah. Jika kalangan pelaku usaha kecil dan mikro mendapat pendampingan baik dari pemerintah, perbankan. Maka tak menutup kemungkinan akan meningkatkan statusnya menjadi pengusaha menengah. Setelah itu, menjadi pengusaha tangguh untuk menopang perekonomian nasional,” terangnya.
KUR Tidak Ada Jaminan
Sementara, saat disinggung oleh beberapa wartawan terkait keluhan warga yang menyatakan sulit mendapat KUR, lantaran beberapa pihak bank ada yang meminta jaminan, ia menjawab, itu tidak bisa dibenarkan. Mengingat KUR sendiri merupakan program tanpa jaminan, asalkan memiliki usaha yang jelas serta dijamin pemerintah. “KUR tidak ada jaminan. Jika ada bank yang meminta jaminan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan KUR dengan nilai Rp 5 hingga Rp 10 juta, itu jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
“Kecuali nilainya KUR mencapai di atas Rp 20 juta. itu pun tidak wajib,” imbuhnya.
Menurutnya, inilah yang disebut ‘Financial Inclusion’, yang dapat membuka akses masyarakat miskin kepada upaya peningkatan kegiatan ekonominya. “Masyarakat kecil ini tidak memiliki jaminan, karena tidak memiliki jaminan, maka dibuatlah kredit usaha rakyat,” ungkapnya.
Namun, lanjut Hatta, pihak bank memiliki kewenangan untuk menilai apakan usaha rakyat itu layak atau tidak mendapat KUR. “Begitu dia layak, tidak boleh tidak diberi jaminan tambahan. jaminannya ya kelayakan usaha itu,” pungkasnya. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)