PENANDATANGANAN – Kapolres Pekalongan, AKBP Fajar Budiyanto menandatangi kerjasama operasional antara Polres Pekalongan dengan Perhutani KPH Pekalongan Timur, Selasa (18/3).
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
Polhut Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pekalongan Timur, Selasa (18/3) menjalin kerjasama dengan Polres Pekalongan. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan terselenggaranya perlindungan, pengayoman pelayanan kepada masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan potensi pengamanan swakarsa dalam membantu salah satu tugas Polri.
Kapolres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto mengatakan, Polhut KPH Pekalongan Timur merupakan salah satu instansi samping yang bertugas membantu Polri dalam hal menjaga kamtibmas dan penegakan hukum terbatas pada lingkungan hutan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Hubungan baik, antara anggota Polri dengan Polhut KPH Pekalongan Timur adalah hal penting, sebagai syarat mutlak yang dibutuhkan dalam hal menjaga kamtibmas dan penegakan hukum tentang UU Kehutanan di wilayah hukum Polres Pekalongan,” katamya.
Untuk itu lanjut dia, perlu adanya suatu pembinaan dan penyuluhan tentang UU Kehutanan deteksi dini lingkungan hutan, lalulintas angkutan dan pemberian himbauan kamtibmas dari Polri kepada Polhut terutama petugas lapangan.
Adapun kerja sama ini, dilakukan agar petugas Polhut mengetahui prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan jika menemui masalah yang menyangkut tugasnya. Selain itu juga, sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan Polri kepada Polhut agar menjadi profesional dan proporsional.
Kepala KPH Pekalongan Timur, A Taufik menambahkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan antara Polri dengan Polhut KPH Pekalongan Timur terjalin koordinasi yang baik. Dengan demikian, Polhut KPH Pekalongan Timur semakin profesional, memahami tugas pokok dan fungsi yang dimiliki, serta memelihara kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan. (yon)
(Penulis :TRIYONO & Redaktur : Widodo Lukito)