TEGAL, suaramerdeka.com - Tujuh perwakilan mantan karyawan PT Sarana Bahtera Sipyard (SBS) mendatangi Kantor DPRD Kota Tegal, Senin (24/3). Hal itu mereka lakukan untuk mengadukan terkait pemberhentian kerja secara sepihak oleh perusahaan dan meminta hak-haknya sebagai karyawan.
"Sampai saat ini kami diberhentikan tanpa ada kejelasan pasti. Kami juga tidak mendapatkan pesangon," ujar salah seorang mantan karyawan PT SBS, Solikhi.
Menurut dia, jumlah karyawan yang diberhentikan sebanyak 45 orang. Mereka diberhentikan sejak 28 Januari 2014 dengan alasan perusahaan mengaku pailit. Meskipun demikian, perusahaan tidak menunjukkan bukti tentang kondisi keuangan serta tidak memberikan pesangon. Padahal, rata-rata karyawan yang diberhentikan telah bekerja antara 5-7 tahun.
Hal serupa juga disampaikan mantan karyawan lainnya, Nurali. Dia mengemukakan, selama bekerja mereka dibayar sekitar Rp 540.000/minggu. Pihaknya, berharap DPRD maupun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, agar karyawan yang telah diberhentikan bisa mendapatkan haknya.
"Sejak kami diberhentikan oleh perusahaan kami menganggur. Padahal, kami harus mencukupi kebutuhan hidup," katanya.
Perwakilan karyawan lainnya, Megeng menambahkan, terkait masalah tersebut sudah berulangkali berkoordinasi dengan pihak manajemen. Namun, hal itu tidak ditanggapi. Oleh karena itu, selain mengadu ke DPRD, mereka juga datang ke Dinsosnakertrans agar bisa ada solusi yang terbaik.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Totok Subagyo mengatakan, aspirasi yang disampaikan para mantan karyawan PT SBS secepatnya akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Dengan demikian, persoalan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan DPRD yang membidangi tentang persoalan nasib para buruh.
(
Wawan Hudiyanto / CN38 / SMNetwork )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://ift.tt/1f6AgWw
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://ift.tt/1f6AgWx