DILARANG GUNAKAN BAK TERBUKA – Dalam pengerahan massa kampanye, Parpol dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Memasuki masa Kampanye Pemilu Legislatif 2014 pada 16 Maret, Partai Politik dan masyarakat peserta kampanye kembali diingatkan untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka. Adapun ketika kampanye masih ditemukan pelanggaran aparat Satlantas tidak segan menindak tegas.
Peserta Diminta Patuhi Lalu Lintas
Demikian ditegaskan Kapolres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto, ketika peresmian Musholla, TPQ Assalam dan ruang Unit Lantas, Reskrim serta Intel Mapolsek Sragi, kemarin.
Menurutnya, dalam pesta demokrasi masyarakat bebas menentukan pilihan, namundemikian aturan disiplin lalulintas di jalan raya untuk tetap dipatuhi. Yakni dengan tidak mengubah komponen kandaraan seperti knalpot bersuara keras, ban diubah kecil dan berboncengan dilarang lebih dari satu orang.
“Peserta kampanye saya harapkan tetap mematuhi tata tertib berlalulintas dengan mengenakan helm standar, kelengkapan kendaraan diperhatikan serta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang,” pinta Kapolres.
Dengan senantiasa mematuhi aturan tatatertib lalulintas, lanjut dia, maka keselamatan di jalan raya akan terjaga sehingga sampai pada tempat tujuan. Ia meminta masyarakat tidak melakukan konvoi di ketika mengikuti kampanye.
Senada diungkapkan Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ari Trestiawan. Ia meminta masyarakat tetap memperhitungkan nilai etika dalam berkendara pada pelaksanaan kampanye, mentaati aturan lalu lintas serta kelengkapan berkendara termasuk kelengkapan surat-surat.
“Pengerahan massa diminta tak gunakan mobil bak terbuka. Secara aturan kendaraan barang tidak diperkenankan untuk mengangkut manusia,” pintanya.
Sebab, lanjut dia, kampanye adalah salah satu cara partai politik dalam upaya meraih simpatik masyarakat. Dengan begitu, semestinya dalam pelaksanaannya tidak diwarnai dengan tindakan melanggar aturan. Diharapkan pesta demokrasi berjalan lancar dan aman.
Sementara Kabid Lalu lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pekalongan, H Wahyu Kuncoro, menyatakan, aturan mengenai larangan angkutan barang tidak diperbolehkan mengangkut manusia tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Terutama pada Pasal 137 ayat 2, 3 dan 4.
“Angkutan barang diperbolehkan angkut manusia apabila dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam kondisi darurat, kepentingan keamanan dan pertimbangan sosial yang diperbolehkan sesuai undang-undang,” tandas Wahyu. (yon)
(Penulis: Triyono & Redaktur: Widodo Lukito)