PENAMBANGAN – Untuk pengambilan batu besar, penambang menerjunkan alat berat yang dapat merusak lingkungan.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diminta untuk bersikap tegas terhadap pengusaha penambang liar yang menggunakan alat berat. Jika terus dilakukan pembiaran, lingkungan akan menjadi rusak.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM Tirai Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, kepada Radar, Kamis (27/3). Menurutnya, meski penambangan untuk kepentingan masyarakat namun bila sudah menurunkan alat berat berarti penambangan sudah masuk skala megaproyek. Apalagi penambangan batu itu akan dibawa ke luar Kabupaten Pekalongan. Padahal infrastruktur di Kota Santri saja masih membutuhkan batu untuk perbaikan jalan atau untuk kepentingan masyakat.
“Supaya kerusakan tidak terus meluas harus ada lengkah tegas dari SKPD atau Instansi terkait, sebab apabila dibiarkan penambang lain akan ikut-ikutan untuk melakukan penambangan,” terangnya.
Ditegaskan, bila Pemerintah Daerah tak ingin mengalami kerugian maka penambangan harus dihentikan hingga ada kajian atau sudah mengantongi ijin. Itupun harus memperhitungkan dan memperhatikan area penambangan supaya tidak meluas.
“Paling tidak harus dibatasi, dan penambangan diperbolehkan secara tradisional oleh masyarakat karena hanya untuk kepetingan kecil tanpa exploitasi besar-besaran,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB) Mustofa Amin. Kata dia, untuk menangani penambang liar memang harus dibutuhkan tangan besi dari aparat penagak hukum. “Pemkab harus tegas, polisi juga harus bertindak. Jangan sampai lingkungan kita rusak hanya untuk kepentingan dan keuntungan segelintir oknum,” tegas dia.
Sebelumnya, penambangan menggunakan alat berat atau beko di Dukuh Podowani, Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, kebal hukum. Meski ilegal karena tak mengantongi izin, penambangan masih terus berlangsung. Ironisnya, aparat penegak hukum baik polisi maupun Satpol PP terkesan tutup mata, meski aksi tersebut telah merusak lingkungan.
Pantauan Radar di lokasi, kini penambang telah membuat jalan untuk pengambilan batu besar. Informasi dari warga sekitar, batu-batu besar tersebut akan dibawa ke Batang dan Slamaran.
Forum PSDA Pemali Jratun, di Slawii Tegal, Adi Setiono, Rabu (26/3), menyayangkan. Pasalnya, penambangan ielagal tersebut mengancam lingkungan menjadi rusak. Apalagi penambangan dilakukan secara liar belum mengantongi ijin.
Ditegaskan, dalam penambangan untuk pengambilan bebatuan tidak diperbolehkan menggunakan alat berat atau sejenisnya. “Penambangan menggunakan alat berat tidak diperbolehkan ketika menggunakan alat berat, apalagi itu belum berijin,” kata dia ketika via telephon. (yon)
(Penulis :TRIYONO & Redaktur : Widodo Lukito)