SURAT SUARA – KPU Kabupaten Pekalongan akan melakukan proses sortir dan lipat untuk surat suara DPR Provinsi, DPR RI dan DPD di GPU Kajen. Kabarnya, untuk melakukan hal itu, KPU akan libatkan sekitar 550 warga sekitar.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Dari jumlah surat suara yang ada, baru surat suara DPRD Kabupaten yang telah rampung disortir dan dilipat, yakni sebanyak 717.984 lembar. Sementara surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPD, yang berjumlah 2.159.076 lembar, masih belum disortir dan dilipat. Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan mulai melakukan penyortiran sekaligus pelipatan di Gedung Pertemuan Kajen, hari ini ((19/3).
Hal tersebut dibenarkan Divisi Logistik KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal Amd, kemarin. Ia mengatakan, penyortiran serta pelipatan baru selesai dilaksanakan untuk surat suara DPRD Kabupaten. Sedang untuk surat suara DPR Provinsi yang berjumlah 720.303 lembar, DPR RI sebanyak 718.470 lembar dan DPD 720.303 lembar belum disortir dan dilipat. Menurut rencana, proses penyortiran dan pelipatan itu akan dilakukan pada tanggal 19-21 Maret, di Gedung Pertemuan Umum (GPU)Kajen.
“Besok (hari ini, red), tanggal 19 sampai 21 Maret, penyortiran serta pelipatan surat suara DPR Provinsi, DPR RI dan DPD akan dilakukan di GPU Kajen,” ujarnya.
“Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan sekitar 550 warga untuk proses sortir dan lipat tersebut. Dipastikan, proses itu akan selesai dalam waktu tiga hari,” imbuhnya.
Sementara, lanjut dia, pihaknya menemukan ada sebanyak 455 surat suara DPRD Kabupaten Pekalongan dalam kondisi rusak. Selain itu, jumlah surat suara DPRD Kabupaten yang telah diterima juga tidak sesuai dengan berita acara (BA) yang ada. “Setelah disortir dan dilipat, di luar jumlah yang rusak, kertas suara DPRD Kabupaten hanya mencapai 717.984 lembar. Namun, berdasarkan BA, total surat suara harusnya berjumlah 720.312 lembar,” katanya.
“Maka, kekurangan surat suara DPRD Kabupaten mencapai 2.328 lembar,” ungkap Abi.
Akan tetapi, sambungnya, pihaknya telah membuat berita acara terkait kerusakan dan kekurangan surat suara yang ada ke KPU RI untuk diganti dan dipenuhi kekurang tersebut. Sehingga, KPU RI bisa segera meminta percetakannya untuk melakukan penambahan surat suara itu. “Setiap ada kekurangan, kami segera meminta ganti agar bisa dipenuhi,” terangnya.
“Karena memang, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan BA. Lantaran, jumlah dus surat suara tidak sama dengan jumlah yang seharusnya. Selain itu, setelah disortir, ternyata jumlah surat suara di setiap dus itu tidak sama. Normalnya, ada 1000 surat suara di dalam 1 dus,” pungkas Abi. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)