PELANGGARAN – Penertiban APK yang menyalahi aturan telah dilakukan Satpol PP sebanyak 3 kali. Namun sampai saat ini, pelanggaran-pelanggaran APK masih marak ditemukan di Kota Santri.
DOK / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Jelang masa tenang pelaksanaan Pemilihan Umum Calon DPRD, DPR RI dan DPD RI, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) masih marak di Kabupaten Pekalongan. Tampaknya aturan dalam PKPU No 15 Tahun 2013, yang mengatur mekanisme pemasangan APK tak digubris para pemegang kepentingan politik. Padahal, maraknya APK yang terpampang di pinggir jalan raya maupun di jalan-jalan kampung, mengganggu kenyamanan dan terkesan semrawut.
Berdasarkan data dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pekalongan, tercatat ada 1.259 pelanggaran APK caleg di Kota Santri. Bahkan, banyaknya pelanggaran APK yang terjadi, membuat Satpol PP setempat mengalami kesulitan untuk melakukan penertiban.
Hal itu dibenarkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, kemarin.
Ia menuturkan, hingga sekarang, penertiban telah dilakukan Satpol PP sebanyak 3 kali. “Pelanggaran cukup banyak, jadi penertiban dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Akan tetapi, sambung dia, lantaran banyaknya APK yang melanggar aturan, dipastikan Satpol PP tidak mungkin menjangkaunya, lantaran terbatasnya personel. Sementara, Panwas tak berhak melakukan penertiban karena tidak ada dasar hukumnya.
“Banyak masyarakat yang mengadu, maraknya pelanggaran APK tapi Panwasnya diam saja. Mereka perlu tahu, bahwa Panwas memang tidak diberi kewenangan untuk menertibkan APK,” katanya.
Namun, pihaknya baru bisa melakukan penertiban APK yang melanggar aturan saat menjelang hari tenang. “Saat menjelang hari tenang nanti, kami akan mengerahkan panitia pengawas di kecamatan dan PPL untuk melakukan penertiban APK,” terang Fahmi.
Sudah jauh hari, Panwalu Kabupaten telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU setempat terkait pelanggaran APK. KPU juga telah menindaklanjuti surat tersebut dengan memberitahukan ke masing-masing parpol untuk dapat menginformasikan ke caleg mereka.
“Peraturan terkait pemasangan APK caleg tersebut telah tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Di Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)