MEMBACAKAN – Sekda Ir H Susiyanto MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati Pekalongan Drs H Amat Antono MSi dalam rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Aula lantai I Setda Kajen, kemarin.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Pemkab Pekalongan menggelar rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Aula lantai I Setda Kajen selama dua hari, Selasa hingga Rabu (18-19/3). Rapat ini digelar sebagai upaya menyamakan frekuensi dalam satu gerak pemerintahan guna mencapai target dan sasaran pembangunan. Yakni, sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pekalongan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Pekalongan Drs H Amat Antono MSi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Ir H Susiyanto MM, menyatakan, pemberantasan korupsi memang sudah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi secara serentak oleh eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), legislatif dan yudikatif.
“Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pekalongan, banyak piranti anti korupsi yang harus dipersiapkan guna melaksanakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2012,” terangnya.
Menurutnya, Pemkab Pekalongan berkewajiban menyusun tujuh aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuh aksi itu meliputi, (1) pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi daerah yang belum membentuk kelembagaan PTSP; (2) pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP; (3) publikasi standard pelayanan terpadu sau pintu pada lembaga PTSP (bagi Pemda yang sudah membentuk kelembagaan PTSP); (4) penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan layanan PTSP; (5) peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah; (6) publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD; (7) pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
“Oleh karena itu, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kami instruksikan seluruh SKPD agar sungguh-sungguh dalam melaksanakan tupoksi. Tentunya berdasarkan urusan dan kewenangan yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan secara efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, ketua panitia penyelenggara Drs H Yoyon Ustar Hidayat MSi dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/8429/SJ tentang panduan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah tahun 2014.
Adapun narasumber dalam rakor tersebut, diantaranya; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dengan materi bertajuk Aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014; Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan materi Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Pemerintah Daerah tahun 2014; Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)