PENGUNJUNG – Untuk mengisi waktu siang hari, para penghuni KBS tetap menyempatkan menemui pengunjung.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
Meski sering dilakukan razia oleh petugas, namun para penghuni tetap saja mampu menghindari kejaran, alias ‘kucing-kucingan’ dengan aparat. Bahkan, mereka mengaku sempat mendapat ‘bocoran’ adanya razia. Seperti apa?
Triyono, Pekalongan
Kucing-kucingan’ Ketika Dirazia, Karena Ada Bocoran
Meski ilegal, namun bangunan di Kebunsuwong sangat banyak. Dari mulai warung remang, tempat karaoke, hingga kamar sewaan berukuran sekitar 1,5×2 m2 baik bangunan berdinding tembok sampai pagar kayu. Hal itu membuat suasana menjadi ramai.
Nah, karena keramaian dan suara karaoke hingga larut malam itu, tak luput menjadi incaran aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat). Itu dilakukan untuk menciptakan lingkungan Kota Santri yang kondusif.
Sementara untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, terpampang surat edaran dari paguyuban warga sawah Kebon Suwong, Desa Sidomukti, Karanganyar, yang harus mematuhi tata tertib. Diantaranya berisikan waktu adzan salat diwajibkan menghentikan musik atau suara yang mengganggu lingkungan sekitar.
Jika ada tamu yang bikin ribut, tuan rumah diwajibkan melapor ke pos kamling atau lapor ke pihak berwajib. Jam 01.00 dini hari, musik dilarang berbunyi keras, jika tetap dilanggar maka pemilik rumah dikenai sanksi. Tamu yang tak beridetitas tidak diperbolehkan menginap, sementara yang menginap dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu, dan jam 02.00 tamu yang berada di kebon suwong dikenakan jam malam.
Meski terdapat tata tertib, tak jarang para penghuni KBS menjadi target dalam operasi yang digelar oleh petugas. Selain itu, mereka yang menyediakan Minuman Keras (Miras) ketika razia harus berurusan dengan aparat.
Karena itulah, untuk mengetahui akan adanya razia, salah satu penghuni diberi ‘bocoran’ untuk menutup warung atau mengosongkan sementara. Sebab apabila terjaring, terpaksa mereka harus berurusan dengan aparat yang selanjutnya dikenai Tipiring di Pengadilan Kota Pekalongan.
“Kalau akan ada operasi biasanya ada bocoran,” ungkap salah seorang penghuni KBS.
Tidak hanya itu. Meski ilegal, petugas dari Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) dan Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan secara rutin melakukan pembinaan dan pengecekan kesehatan. Itu dilakukan guna mengantisipasi penularan penyakit HIV/ AIDS, dan mereka secara cuma-cuma juga diberikan alat kontrasepsi.
Sementara apabila ada seorang penghuni yang mengidap penyakit berbahaya itu, petugas langsung memberitahukan kepada yang bersangkutan dan ‘mami’ nya. Adapun langkah itu dilakukan supaya penyakit yang diidap tidak menular dan ketika berhubungan untuk menggunakan ‘sarung’.
“Apabila ada yang mengidap penyakit itu (HIV/AIDS) pasti diberitahu dan disarankan untuk menggunakan alat,” lanjut dia.
Ia mengaku selama menghuni KBS, sebenarnya ingin meninggalkan pekerjaan itu, akan tetapi dikarenakan kebutuhan keluarga yang mendesak apalagi urusan perut untuk sementara belum bisa menjauhi.
“Sebenarnya ketika melakukan masih ingat dosa, tapi karena kebutuhan bagaimana lagi,” tambahnya. (*)
(Penulis :TRIYONO & Redaktur : Widodo Lukito)