MEMINTA – Bupati Pekalongan, H Amat Antono, meminta, segenap aparat pemerintah di tingkat desa siap dengan akan diberlakukannya UU Desa.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN - Proses pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil penuh dengan kontroversi. Oleh karena itu, sekdes diminta untuk mengemban amanah sebagai PNS. Jika, ada sekdes yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Bupati Pekalongan, H Amat Antono saat membuka Diklat Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa di aula lantai 1 Setda Kajen, kemarin (26/3).
Ia mengatakan, menjadi seorang PNS berarti sebagian dari dirinya telah tergadaikan dan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Sekdes juga tak lagi sebebas masyarakat umum. “Saudara dituntut untuk bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagai PNS. Sehingga, jika ada sekdes yang bertindak tidak sesuai dengan aturan, akan saya tindak,” tegas Antono.
“Kedudukan dan tugas pokok dan fungsi seorang sekdes harus betul-betul disadari dan dipahami. Hal ini agar dalam pelaksanaan tugas tidak rancu, tidak bias dan arahnya jelas. Yakni, bahwa sekdes fungsinya staf, bukan komando, bukan pengambil kebijakan. Oleh karena itu, njenengan dan kepala desa harus bisa kompak dan seirama,” paparnya.
Terkait dengan akan diberlakukannya UU Desa yang baru, ia meminta, segenap aparat pemerintahan desa harus siap menghadapi perubahan. Pasalnya, di tahun 2015, setiap desa akan diberikan dukungan keuangan yang cukup besar. Hal itu akan berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak disiplin, tidak taat hukum dan tidak satu gelombang dengan pimpinan. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)