IZIN – Ada sekitar 15 lokasi hiburan karaoke yang memperoleh izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMPPT ) Kabupaten Pekalongan, sementara diketahui masih ada tempat karaoke yang belum memenuhi izin dari dinas terkait.
MUHAMMAD HADIYAN / RADAR PEKALONGAN
KAJEN – Belakangan ini, bisnis karaoke semakin marak di Kabupaten Pekalongan. Meski keberadaannya tak jarang mendapat penolakan dari beberapa kalangan, namun bisnis itu justru semakin menjadi di Kota Santri ini. Tak semua warga dapat menikmati hiburan jenis ini, lantaran kocek yang harus dikeluarkan tak sedikit, yakni mencapai ratusan ribu rupiah untuk sekali main. Kendati demikian, bisnis ini justru semakin berkembang dengan maraknya tempat karaoke baru, baik yang legal maupun ilegal.
Diketahui, ada sebanyak 15 lokasi hiburan karaoke yang mendapat izin dari dinas terkait. Yakni tersebar di Kecamatan Bojong, Tirto, Kajen, Sragi, Doro dan Wiradesa. Sementara, masih ada beberapa yang belum memperoleh izin oprasi.
Ironisnya, tak jarang pelaku bisni semacam ini menyediakan minuman beralkohol demi merauk keuntungan lebih banyak. Bahkan, untuk menarik para konsumen, pemandu lagu (PL) dengan pakaian minim pun disiapkan untuk memanjakan para pelanggan. PL ini sebagian besar adalah perempuan muda dengan perawakan menarik. Dengan sikapnya yang centil, tentu dapat membuat para pelanggan yang rata-rata pria itu merasa ketagihan untuk datang kembali ke lokasi tersebut.
“Sebenarnya, adanya tempat hiburan untuk masyarakat itu sangat bagus. Akan tetapi, budaya menggunakan pakaian minim dan minuman beralkohol, membuat resah masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat asal Bojong, Mustajirin.
Sementara menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Pekalongan, Endang Tri mengatakan, sampai saat ini ada 15 lokasi hiburan karaoke yang sudah memenuhi izin, meskipun diketahui ada beberapa yang belum mendapat izin. Bisnis hiburan karaoke memang berkembang cukup pesat di Kabupaten Pekalongan. “Seperti info di daerah Buaran, katanya akan berdiri tempat hiburan karaoke baru. Tapi, kepastiannya kami belum mengetahui,” ujarnya saat ditemui Radar, Jumat (14/3).
Ia juga membenarkan, ada lokasi hiburan karaoke yang berada di tempat cucian kendaraan. “Memang benar ada, awalnya dimulai izin usaha pencucian. Kemudian, pemiliknya ganti, ditambah jadi karaoke,” katanya.
Ketika disinggung terkait eksploitasi perempuan dan perdagangan miras dalam bisnis tersebut, ia mengatakan, pihaknya hanya berwenang memberikan izin usaha. Terkait keberadaan PL dan miras, itu urusan dinas terkait yang bertugas melakukan pembinaan.
“Sistem perizinan ini adalah satu pintu, kami hanya menerbitkan perizinan saja. Untuk yang berhak memberikan izin usaha adalah dinas terkait. Ada tim teknis dari dinas terkait yang menyurvei lapangan sebelum mereka mendapat izin usaha,” katanya.
Adapun semua izin yang dikeluarkan untuk bisnis tempat karaoke sudah berjalan dibawa pengawasan atau binaan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).
Sementara, Kasi Pemasaran pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Dodi Budi Purwanto mengatakan, pembinaan terhadap pelaku bisnis tersebut terus dilakukan bersama Satpol PP setempat. “Kami hanya memberikan pembinaan berupa ajakan untuk tertib aturan. Seperti larangan beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Selain itu, larangan mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu (PL) juga terus digalakkan. Karena, hal itu merupakan bentuk pidana human trafficking (perdagangan manusia). “Kami terus melakukan pembinaan kepada mereka. Tapi jika memang ditemui ada pelanggaran, maka Satpol yang menindak,” terangnya.
Ia berharap, para pelaku bisnis karaoke dapat menaati aturan, sehingga tidak membuat resah masyarakat sekitar. (yan)
(Penulis :MUHAMMAD HADIYAN & Redaktur : Widodo Lukito)