MASIH BERJALAN – Meski belum mengantongi ijin secara resmi, penambangan bebatuan di Sungai di Dukuh Podowani, Desa Podosari, Kesesi, tetap berjalan.
TRIYONO / RADAR PEKALONGAN
KESESI – Penambangan menggunakan alat berat atau beko di Dukuh Podowani, Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, kebal hukum. Meski ilegal karena tak mengantongi izin, penambangan masih terus berlangsung. Ironisnya, aparat penegak hukum baik polisi maupun Satpol PP terkesan tutup mata, meski aksi tersebut telah merusak lingkungan.
Pantauan Radar di lokasi, kini penambang telah membuat jalan untuk pengambilan batu besar. Informasi dari warga sekitar, batu-batu besar tersebut akan dibawa ke Batang dan Slamaran.
Forum PSDA Pemali Jratun, di Slawii Tegal, Adi Setiono, saat ditemui Radar, Rabu (26/3), menyayangkan. Pasalnya, penambangan ielagal tersebut mengancam lingkungan menjadi rusak. Apalagi penambangan dilakukan secara liar belum mengantongi ijin.
Ditegaskan, dalam penambangan untuk pengambilan bebatuan tidak diperbolehkan menggunakan alat berat atau sejenisnya. “Penambangan menggunakan alat berat tidak diperbolehkan ketika menggunakan alat berat, apalagi itu belum berijin,” kata dia ketika via telephon.
Harusnya, lanjut dia, penambangan harus memproses ijin terlebih dahulu melalui PSDA setempat dan SKPD terkait. Dengan demikian lingkungan nantinya tidak menjadi korban kerusakan, karena sebelum penerbitan ijin ada tim yang akan terjun kelokasi untuk mengetahui kondisi sekitar. Sedangkan apabila penambangan sudah berjalan untuk dihentikan.
Sementara Kepala Dinas PSDA Kabupaten Pekalongan, Bambang Pramukamto, ketika dikonfirmasi mengatakan, adanya penambangan batu di sungai milik provinsi di wilayah Kesesi, pihaknya sudah turun langsung untuk memperingatkan agar proses penambangan dihentikan.
“Kami bersama Satpol PP sudah mendatangi lokasi penambangan pada awal maret, karena selain tidak memiliki ijin juga menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan,” terangnya.Ketika di lokasi, lanjut dia, penambang bersedia untuk tidak melanjutkan proses penambangan sebelum izin keluar. Adapun dalam proses perijinan penambangan, karena sungai itu milik provinsi harus disetujui dari tim teknis PSDA Propinsi Jawa Tengah. Yang sebelumnya melalui rekomendasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPM-PPT) Kabupaten Pekalongan.
Terpisah, Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Siswo Handoyo, mengaku sudah berulang kali memperingatkan penambang untuk menghentikan pekerjaan. Bahkan peringatan secara resmi dengan surat teguran sudah dilakukan. (yon)
(Penulis :TRIYONO & Redaktur : Widodo Lukito)